Lombok Tengah (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui program  jaksa jaga administrasi kependudukan anak (JAGOAN), mengamankan hak sipil 112 anak yatim, terlantar dan dari keluarga prasejahtera.

"Langkah proaktif ini untuk mengoptimalkan peran Kejaksaan dalam melindungi kepentingan umum dan hak keperdataan masyarakat bawah," kata Kepala Kejari Lombok Tengah Putri Ayu Wulandari di Lombok Tengah, Jumat.

Program tersebut, berfokus pada kelompok rentan dan anak terlantar agar mereka dapat mengakses pendidikan, layanan kesehatan, dan bantuan sosial dengan mudah.

Ia mengatakan hingga pelaksanaan tahap dua, total anak yang berhasil diselamatkan hak sipilnya mencapai 112 anak yang menerima dokumen identitas.

Gerakan tersebut menjadi bagian dari komitmen kejaksaan dalam menyukseskan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045 yang diatur dalam UU No. 59 Tahun 2024, demi mencetak Generasi Emas 2045.

"Ini salah satu upaya program mendukung peningkatan kualitas pendidikan dalam mewujudkan generasi emas 2045," kata Putri.

Ia mengatakan kehadiran jaksa dalam memfasilitasi administrasi kependudukan (Adminduk) ini berdiri tegak di atas kewenangan absolut penegakan hukum.

Menurutnya, hak identitas hukum adalah modal paling dasar bagi anak-anak agar tidak kehilangan hak kesejahteraannya di masa depan.

"Akta kelahiran adalah gerbang utama bagi anak-anak untuk mengakses pendidikan, jaminan kesehatan, dan berbagai fasilitas negara lainnya," kata Putri.

Ia mengatakan melalui fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara, pihaknya memastikan negara hadir untuk anak-anak rentan. Pemenuhan hak dasar ini adalah fondasi keadilan yang diamanatkan RPJPN 2025–2045 agar langkah kita menuju Generasi Emas berjalan di jalur yang benar.

Baca juga: Kejari Lombok Tengah berhasil lelang aset koruptor Rp2,66 miliar

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Lombok Tengah Baiq Anita Nindiana, memberikan apresiasi tinggi atas percepatan penegakan hukum keperdataan yang dimotori oleh kejaksaan ini.

"Intervensi hukum dari kejaksaan terbukti sangat efektif dalam memutus kebuntuan pendataan warga rentan di lapangan," katanya.

Baca juga: Kejari Lombok Tengah menahan empat tersangka korupsi truk sampah

Pihaknya bersama Kejari Lombok Tengah memastikan angka 112 anak ini bukanlah akhir dari program. Gerakan tersebut diproyeksikan menjadi skema yang berkelanjutan untuk menghapus diskriminasi administratif.

"Harapannya, seluruh anak di Lombok Tengah ke depan memiliki kedudukan hukum yang kuat, berdaya saing, dan siap menjadi motor penggerak Indonesia Emas," kata Baiq.

 

 



Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026