"Penindakan ini merupakan bentuk penegakan hukum keimigrasian terhadap warga negara asing yang terbukti melakukan kegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki,"

Bima (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bima mendeportasi seorang warga negara Australia berinisial PDN (54) setelah terbukti menyalahgunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor untuk mengelola usaha penginapan di kawasan pantai Lakey, Kecamatan Hu'u, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bima, Joko Widodo, mengatakan deportasi terhadap PDN dilaksanakan pada 10 Juni 2026 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, setelah petugas menemukan adanya pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh warga negara asing tersebut.

"Penindakan ini merupakan bentuk penegakan hukum keimigrasian terhadap warga negara asing yang terbukti melakukan kegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki," kata Joko dalam keterangannya, Sabtu.

Ia menjelaskan pengawasan terhadap PDN sebenarnya telah dilakukan sejak tahun 2025. Saat itu petugas Imigrasi Bima telah menempatkan yang bersangkutan dalam daftar target operasi (TO) karena adanya indikasi penyalahgunaan izin tinggal investor.

Namun, proses penindakan belum dapat dilakukan lantaran yang bersangkutan tidak berada di Indonesia dalam kurun waktu tertentu.

"Yang bersangkutan sudah menjadi target pengawasan kami sejak tahun lalu. Namun saat itu belum masuk ke wilayah Indonesia sehingga proses pemeriksaan baru dapat dilakukan setelah yang bersangkutan kembali," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan bahwa PDN merupakan pemilik usaha penginapan yang beroperasi di Kabupaten Dompu sejak 2021. Meskipun tidak menetap secara permanen di lokasi usaha, yang bersangkutan diketahui tetap mengendalikan operasional usaha secara langsung.

Menurut Joko, aktivitas harian seperti perawatan dan kebersihan penginapan memang dibantu oleh warga lokal. Namun pengelolaan administrasi usaha, pemesanan kamar, komunikasi dengan tamu, hingga pengambilan keputusan operasional dilakukan langsung oleh PDN.

Temuan tersebut dinilai tidak sesuai dengan tujuan pemberian ITAS Investor yang dimiliki warga negara asing tersebut.

Selain itu, petugas juga menemukan ketidaksesuaian data dalam proses perolehan izin tinggal yang digunakan oleh PDN.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengakuan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), PDN terbukti melanggar Pasal 122 huruf a dan Pasal 123 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pasal 122 huruf a mengatur larangan bagi orang asing melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal, sedangkan Pasal 123 huruf a mengatur pemberian keterangan yang tidak benar atau penggunaan data yang tidak sah untuk memperoleh dokumen keimigrasian.

Joko mengatakan kasus tersebut menjadi bagian dari penguatan pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing yang memanfaatkan skema investasi untuk memperoleh izin tinggal di Indonesia.

Menurut dia, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Imigrasi terus mengedepankan kebijakan selective policy, yakni hanya memberikan akses masuk dan izin tinggal kepada warga negara asing yang memberikan manfaat serta mematuhi seluruh ketentuan hukum nasional.

"Kami akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing, khususnya yang menjalankan kegiatan usaha di wilayah kerja Imigrasi Bima, agar seluruh aktivitas yang dilakukan sesuai dengan izin yang dimiliki," katanya.

Ia menegaskan bahwa penegakan hukum keimigrasian tidak hanya bertujuan menjaga tertib administrasi, tetapi juga melindungi kepentingan nasional serta menciptakan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha yang beroperasi di Indonesia.

Kasus deportasi tersebut menambah daftar tindakan administratif keimigrasian terhadap warga negara asing yang terbukti menyalahgunakan izin tinggal untuk menjalankan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia.



Pewarta :
Editor: Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026