Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menyiapkan tim menghadapi praperadilan salah seorang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan masker COVID-19, Dewi Noviany.

 

"Kita persiapkan tim, laksanakan gelar dan siap hadapi di pengadilan," kata Kepala Bidang Hukum Polda NTB Komisaris Besar Polisi Abdul Azas Siagian melalui sambungan telepon di Mataram, Senin.

Dengan adanya praperadilan yang diagendakan Pengadilan Negeri Mataram, Senin (22/6), ia menegaskan bahwa hal tersebut tidak mengganggu pelaksanaan tahap dua, penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum yang menjadi akhir proses penyidikan.

"Tahap dua tetap bisa dilaksanakan, meskipun ada pengajuan praperadilan. Tidak ada batasan waktu tahap dua di KUHAP baru, lihat penjelasan di Pasal 59 dan 60," ujarnya.

Ia menambahkan jika perkara praperadilan sudah dimulai dan berjalan di pengadilan, perkara pokok tidak dapat digelar.

"Jadi, tetap bisa ditahap dua-kan, yang penting kalau praperadilan-nya sedang berjalan, perkara pokoknya belum bisa digelar," ucapnya.

Perihal pelaksanaan tahap dua yang terkesan lamban terhitung sejak berkas disampaikan kepolisian telah lengkap pada 21 April 2026, Azas mengatakan pihaknya tidak dapat melakukan intervensi agar tahap dua segera dilaksanakan.

"Itu kembali ke penyidik dan penuntut umum. Kami dari bidang hukum hanya fokus dalam pengawasan penanganan dan praperadilan saja," kata Azas.

Dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Mataram, terlampir agenda perdana sidang praperadilan yang diajukan Dewi Noviany pada Senin, 22 Juni 2026.

Perkara praperadilan tersebut teregister dalam nomor: 13/Pid.Pra/2026/PN Mtr yang didaftarkan pada 11 Juni 2026 dengan Dewi Noviany sebagai pemohon dan termohon Kepala Polresta Mataram "casu quo" atau dalam hal ini Satreskrim Polresta Mataram dan Kepala Kejari Mataram.

Perkara praperadilan tersebut didaftarkan dengan klasifikasi perkara terkait sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka.

Untuk perkembangan kasus, jaksa peneliti telah menyatakan berkas milik enam tersangka kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan masker medis pada momentum pencegahan penyebaran virus Corona di wilayah NTB tersebut lengkap atau dalam istilah hukum disebut P-21.

Meskipun informasi jaksa peneliti yang menyatakan berkas lengkap pada 21 April 2026, namun penyidik dari Satreskrim Polresta Mataram hingga kini belum juga melaksanakan tahap dua ke jaksa penuntut umum.

Kepala Satreskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma Yulia Putra sebelumnya mengakui bahwa berkas perkara ini sempat beberapa kali bolak-balik dari penyidik ke jaksa peneliti dengan memberikan sejumlah petunjuk tambahan pada materi berkas.

Baca juga: Polda NTB menolak permohonan justice collaborator eks Kasatresnarkoba

Adapun petunjuk jaksa yang menjadi bahan kelengkapan pemberkasan ini berkaitan dengan keterangan ahli, di antaranya dari bidang pidana, keuangan, auditor BPKP NTB, dan LKPP Pusat.

"Ada juga petunjuk yang diminta terkait keterangan pelaku UMKM penjahit dari Pulau Sumbawa," ujar Dharma.

Dalam pengembalian berkas pada episode pertama di akhir tahun 2025, penyidik diminta jaksa peneliti memilah tiga berkas milik enam tersangka menjadi lima. Jaksa meminta masing-masing berkas perkara milik mantan Kepala Biro Ekonomi Sekretariat Daerah (Setda) NTB, Wirajaya Kusuma dan Kamaruddin selaku Pejabat Pembuat Komitmen berdiri sendiri.

Baca juga: Polda NTB mendapatkan bukti baru kasus dugaan penipuan vendor MXGP

Kemudian berkas M. Haryadi Wahyudin dan Chalid Tomasoang Bulu digabung. Sedangkan, berkas perkara milik Dewi Noviany dan Rabiatul Adawiyah tetap terpisah.

Sebelumnya, Wirajaya Kusuma, Chalid Tomasoang Bulu, M. Haryadi Wahyudin, dan Kamaruddin berada dalam satu berkas. Penyidik menyatukan berkas merka karena melihat peran yang masih dalam satu kesatuan.

Selain pemilahan berkas, jaksa juga sebelumnya meminta agar penyidik mengambil keterangan tambahan dari pelaku UMKM yang berada di Kecamatan Empang dan Plampang, Kabupaten Sumbawa.

Petunjuk jaksa juga mengharuskan polisi mengambil keterangan ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB dan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Dalam catatan kelengkapan berkas, penyidik telah memeriksa sedikitnya 120 saksi, ahli, dan menemukan hasil audit kerugian negara dari BPKP NTB senilai Rp1,58 miliar dari nominal pengadaan Rp12,3 miliar.

Penyidik menetapkan enam tersangka dengan menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidik dalam kasus ini telah menangguhkan status penahanan enam tersangka menjadi tahanan kota, setelah sebelumnya penyidik sempat menahan seluruhnya di Rutan Polresta Mataram.



Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026