"Masyarakat perlu lebih berhati-hati dalam memilih produk kosmetik dan memastikan produk yang digunakan telah terdaftar serta memiliki izin edar resmi,"
Mataram (ANTARA) - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Mataram mencatat krim pemutih dan paket kosmetik tanpa label mendominasi temuan produk berisiko di Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kepala BBPOM Mataram Yogi Abaso mengatakan produk kosmetik yang tidak memiliki izin edar dan tidak memenuhi ketentuan berpotensi membahayakan kesehatan konsumen.
"Masyarakat perlu lebih berhati-hati dalam memilih produk kosmetik dan memastikan produk yang digunakan telah terdaftar serta memiliki izin edar resmi," ujar dia di Mataram, Rabu.
Yogi menuturkan pihaknya menyita sebanyak 591 produk kosmetik ilegal yang didominasi krim malam pemutih tanpa label serta paket kosmetik berbahaya.
Temuan tersebut berasal dari wilayah Kabupaten Lombok Timur dan Lombok Barat dengan nilai ekonomi mencapai Rp37,38 juta.
BBPOM Mataram juga mengamankan 1.270 tablet obat ilegal yang terdiri atas alprazolam, tramadol, dan heximer dari Kabupaten Lombok Tengah, Lombok Timur, Lombok Barat, dan Kota Mataram dengan nilai ekonomi barang bukti mencapai Rp15,10 juta.
"Secara keseluruhan, total nilai ekonomi barang bukti yang berhasil diamankan dari berbagai kasus tersebut mencapai Rp52,48 juta," ucap Yogi.
Ia menegaskan pemberantasan produk ilegal tidak dapat dilakukan oleh pemerintah semata. Sinergi dan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat diperlukan untuk melaporkan setiap dugaan aktivitas produksi maupun peredaran produk ilegal di lingkungan sekitar.
Yogi mengimbau masyarakat menerapkan prinsip Cek KLIK sebelum membeli atau menggunakan produk, yakni memeriksa kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa.
Langkah sederhana itu merupakan upaya penting untuk memastikan produk yang digunakan aman, bermutu, dan bermanfaat, sehingga kesehatan diri, keluarga, dan masyarakat dapat terlindungi dengan lebih baik.
"Peredaran obat ilegal masih menjadi ancaman serius bagi kesehatan masyarakat karena penggunaannya yang tidak sesuai ketentuan dapat menimbulkan berbagai risiko kesehatan. Kami terus melakukan pengawasan dan penindakan secara konsisten," pungkas Yogi.
Baca juga: BBPOM Mataram menelusuri jaringan peredaran Tramadol di Masbagik
Baca juga: BBPOM Mataram mendampingi pelaku usaha garam peroleh perizinan kosmetik
Pewarta : Sugiharto Purnama
Editor:
Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026