"Yang diajukan banding itu masalah putusannya yang enam tahun, terkait pasal yang dipilih majelis hakim. Menurut kami ini adalah pembunuhan,"
Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengajukan upaya hukum banding terhadap perkara kematian mahasiswi Made Vaniradya di Pantai Nipah dengan terdakwa Radiet Adiansyah, terkait penerapan pidana pada putusan majelis hakim pengadilan tingkat pertama.
Juru Bicara Kejati NTB Harun Al Rasyid di Mataram, Rabu, menerangkan bahwa jaksa penuntut umum dalam perkara ini masih meyakini bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban sesuai materi tuntutan.
"Yang diajukan banding itu masalah putusannya yang enam tahun, terkait pasal yang dipilih majelis hakim. Menurut kami ini adalah pembunuhan," katanya.
Dengan menerangkan hal tersebut, Harun memastikan bahwa jaksa penuntut umum telah menyatakan banding ke Pengadilan Negeri Mataram pada Senin (15/6).
Dalam pernyataan banding, jaksa penuntut umum juga turut menyertakan memori banding ke pihak pengadilan.
"Jadi, kita sudah nyatakan banding Senin (15/6), dan kita sudah kirim berkas memorinya melalui E-Berpadu (sistem Elektronik Berkas Pidana Terpadu)," ucapnya.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo turut membenarkan adanya pengajuan banding dari jaksa penuntut umum dalam perkara dengan terdakwa bernama Radiet Adiansyah.
Dalam perkara ini, pengadilan juga menerima pengajuan banding dari pihak terdakwa. Pengadilan lebih dahulu menerima pernyataan upaya hukum lanjutan tersebut.
"Kalau terdakwa melalui penasihat hukumnya mengajukan Kamis kemarin (11/6)," ujar Kelik.
Atas adanya pengajuan banding dari kedua belah pihak, kini pengadilan sedang menyusun berkas untuk diserahkan ke Pengadilan Tinggi NTB.
"Kepada para pihak juga nanti akan kami sampaikan," ucapnya.
Majelis hakim pada pengadilan tingkat pertama dalam amar putusan menyatakan perbuatan terdakwa Radiet melanggar dakwaan alternatif kedua penuntut umum, yakni Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Oleh karena menyatakan terdakwa terbukti melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal, hakim dalam amar putusan menjatuhkan pidana hukuman enam tahun penjara.
Putusan ini pun lahir dari suara mayoritas majelis hakim. Salah seorang di antaranya, yakni hakim ketua dalam putusan memberikan pendapat berbeda atau "dissenting opinion".
Mukhlassuddin selaku hakim ketua menyatakan terdakwa Radiet tidak terbukti pada seluruh dakwaan penuntut umum dengan meyakini adanya peran orang ketiga yang melakukan tindak pidana hingga membuat korban meninggal.
Namun, keputusan mayoritas majelis hakim ini berbeda dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar dakwaan pertama penuntut umum terkait Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dakwaan tersebut berkaitan dengan pernyataan jaksa yang menyebut terdakwa terbukti melakukan pembunuhan terhadap korban sehingga jaksa meminta hakim menjatuhkan pidana hukuman 13 tahun penjara.
Dalam tuntutan, jaksa memperkuat dalih tersebut berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan melalui keterangan ahli forensik, salah satunya perihal temuan dua DNA di lokasi kejadian, yakni milik korban dan terdakwa.
Perihal adanya peran orang lain seperti disebut dalam pengakuan terdakwa di persidangan dan ditunjukkan dalam bentuk sketsa wajah, jaksa menyatakan hal tersebut tidak dapat menjadi acuan karena tidak ada bukti pendukung.
Baca juga: Kejati NTB siap banding vonis kasus kematian mahasiswi
Baca juga: Perkara peredaran sabu eks kepala satresnarkoba disidangkan di PN Bima
Baca juga: Kejati NTB memeriksa mantan Kepala BPN Sumbawa soal TPPU
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor:
Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026