"Jadi, Kejari Dompu tidak lanjutkan penyelidikan karena Polres Dompu diketahui lebih dahulu melakukan penanganan,"

Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) menghentikan penanganan kasus dugaan korupsi pada tubuh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Dompu yang baru bergulir di tahap penyelidikan.

"Jadi, Kejari Dompu tidak lanjutkan penyelidikan karena Polres Dompu diketahui lebih dahulu melakukan penanganan," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Dompu, Danny Curia Novitawan melalui sambungan telepon, Rabu.

Dia menjelaskan bahwa keputusan tersebut merujuk pada kesepakatan antara KPK, Polri, dan kejaksaan. Apabila ada kasus yang serupa masuk, lembaga yang lebih dahulu melakukan penyelidikan akan menindaklanjuti penanganan.

"Karena tidak diperbolehkan dua instansi memeriksa hal yang sama dan laporan mengenai PDAM sudah terlebih dahulu diterima polres dan ditangani polres di penyelidikan," ucapnya.

Danny mengatakan bahwa Polres Dompu menangani kasus tersebut berdasarkan laporan yang diterima pada tahun 2025. Sedangkan, Kejari Dompu belum lama ini menerima pada Mei 2026.

Sebelumnya, Kejari Dompu menerima laporan adanya dugaan korupsi senilai ratusan juta di PDAM Dompu. Laporan disampaikan oleh Pelaksana tugas Direktur PDAM Dompu 2026, Didi Wahyudi.

Didi menjelaskan, ada dugaan ketidaksesuaian antara penerimaan pembayaran pelanggan dan jumlah dana yang disetor ke rekening perusahaan. Selisih setoran itu disebut terjadi berulang dalam operasional harian.

Selain itu, ada temuan dugaan pemasangan sambungan air ilegal yang tidak tercatat sebagai pelanggan resmi. Praktik diduga melibatkan oknum internal perusahaan milik Pemerintah Kabupaten Dompu tersebut.

Didi juga menjelaskan, dugaan praktik itu telah terjadi sejak 2014 hingga 2025. Dari hasil audit internalnya, dari 2018–2024 saja ada temuan kebocoran anggaran hingga menyentuh angka Rp1 miliar.

Baca juga: Kejati NTB mengirim hasil inspeksi kasus pemerasan oleh jaksa

Baca juga: Kejari Dompu telaah laporan dugaan penyimpangan internal PDAM

Baca juga: Kejari Dompu tegaskan proses hukum tak menghambat operasional Perusda Kapodarawi

 



Pewarta :
Editor: Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026