"Produk pangan yang memiliki Nomor Izin Edar sudah pasti bermutu baik dan tidak mengandung bahan berbahaya,"

Mataram (ANTARA) - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Mataram menyatakan legalitas melalui Nomor Izin Edar (NIE) menjadi faktor penting dalam meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap pangan lokal di Pulau Lombok.

"Produk pangan yang memiliki Nomor Izin Edar sudah pasti bermutu baik dan tidak mengandung bahan berbahaya," kata Kepala BBPOM Mataram Yogi Abaso saat ditemui di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis.

Yogi mengatakan pihaknya terus mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) pangan lokal untuk mengantongi Nomor Izin Edar BPOM sebagai upaya memperkuat daya saing produk.

Sepanjang 2025, BBPOM Mataram menerbitkan 202 Nomor Izin Edar dengan rincian 120 NIE kosmetik dari delapan UMKM, 78 NIE pangan olahan dari 29 UMKM, dan 4 NIE obat berbahan alam dari dua UMKM.

Berdasarkan wilayah penerbitan nomor izin edar tersebar di Kota Mataram sebanyak 40 NIE, Kabupaten Lombok Barat 106 NIE, Kabupaten Lombok Tengah 19 NIE, Kabupaten Lombok Timur 22 NIE, dan Kabupaten Lombok Utara 15 NIE.

Jenis produk pangan olahan yang telah memperoleh NIE meliputi gula semut, minyak kelapa murni, minuman botanikal, dan produk lainnya. Sedangkan, kategori obat bahan alam mencakup cairan obat luar dan kapsul.

Sedangkan kategori kosmetik, produk yang telah mengantongi izin edar antara lain pomade, sabun cair, parfum, dan berbagai produk perawatan lainnya.

"Tahun ini target kami untuk penerbitan Nomor Izin Edar minimal mendekati tahun sebelumnya," kata Yogi.

Lebih lanjut ia menyampaikan kepemilikan Nomor Izin Edar membuka peluang ekonomi yang lebih luas bagi UMKM karena bisa dipasarkan secara nasional melalui jaringan ritel modern.

Bahkan, UMKM yang memiliki izin edar BPOM juta dapat menembus pasar ekspor secara lebih mudah.

"Lombok punya banyak komoditas unggulan, seperti kopi yang bisa berpotensi untuk ekspor. Salah satu persyaratan untuk ekspor adalah punya NIE Badan POM," ucap Yogi.

BBPOM Mataram memberikan pendampingan tanpa biaya kepada pelaku usaha yang ingin mendapatkan Nomor Izin Edar tersebut.

Kegiatan pendampingan dilakukan mulai dari konsultasi administrasi secara daring, bimbingan melalui pertemuan virtual, hingga visitasi ke lokasi produksi guna memastikan sarana dan proses pengolahan memenuhi standar.

Lama proses memperoleh nomor izin edar bergantung kepada kesiapan dan keaktifan pelaku usaha dalam melengkapi persyaratan administrasi maupun menindaklanjuti rekomendasi perbaikan yang diberikan selama pendampingan.

BBPOM Mataram tidak memungut biaya dari kegiatan pendampingan tersebut. Pelaku usaha hanya membayar tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada BPOM pusat setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap.

Tarif PNPB mengurus NIE BPOM untuk kategori pangan beresiko rendah, seperti camilan atau produk olahan hanya berkisar Rp250 ribu sampai Rp300 ribu dengan masa berlaku izin selama lima tahun.

"Di Nusa Tenggara Barat, mayoritas pangan risiko rendah," pungkas Yogi

Baca juga: BBPOM Mataram menelusuri jaringan peredaran Tramadol di Masbagik
Baca juga: BBPOM Mataram mendampingi pelaku usaha garam peroleh perizinan kosmetik
Baca juga: BPOM Mataram Musnahkan Puluhan Kilogram Pangan Berbahaya



Pewarta :
Editor: Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026