Prabowo-Sandi unggul di Samarinda

id Prabowo Subianto-Sandiaga Uno

Prabowo-Sandi unggul di Samarinda

Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto melambaikan tangan usai memberikan orasi politknya pada Kampanye Sambung Rasa Menyapa Warga Kota Tasikmalaya di Gor Sukapura, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu (9/3/2019). Dalam kampanyenya Prabowo menyampaikan pesan kepada pendukungnya untuk hidup damai dan harus saling menghormati meskipun berbeda pilihan serta meminta dukungan kepada warga Tasikmalaya untuk memenangkan pemilihan Presiden pasangan Prabowo-Salndiaga Uno di periode 2019-2024. (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi) (ANTARAFOTO/Adeng Bustomi)

Mataram (ANTARA) -  Pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno meraih kemenangan di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, berdasarkan penghitungan resmi KPU setempat.

Berdasarkan rapat Pleno rekapitulasi penghitungan suara oleh KPU Kota Samarinda di Samarinda yang berakhir Selasa (7/5) malam, Prabowo-Sandiaga meraih sebanyak 231.570 suara, sedangkan Jokowi-Ma'ruf meraih 209.208 suara.

"Total surat suara yang sah untuk pilpres 444.776 suara," kata Ketua KPU Kota Samarinda, Firman Hidayat, Rabu.

Ia mengatakan bahwa KPU setempat juga telah menuntaskan penghitungan suara untuk DPD, DPR RI dan DPRD Provinsi dapil Kota Samarinda dan DPRD Kota Samarinda pada rapat pleno yang dijadwalkan berlangsung selama dua hari pada 6-7 Mei tersebut.

"Berdasarkan rekapitulasi tersebut diketahui partisipasi pemilih untuk Kota Samarinda sebanyak 70,20 persen sesuai dengan data DPT ( Daftar Pemilih Tetap) Kota Samarinda sebanyak 586.670 pemilih," kata Firman.

Ia bersyukur dengan lonjakan partisipasi pemilih di Kota Samarinda yang berhasil mendekati target secara nasional sebesar 70,77 persen.

"Pastinya ada kenaikan pemilih dari pemilu sebelumnya di tahun 2014 yang hanya mencapai 60 persen untuk partisipasi pemilih," kata Firman.

Meski tahap rekapitulasi penghitungan suara di Kota Samarinda berlangsung aman lancar, namun saksi dari Partai Gerindar menolak untuk menandatangani hasil penghitungan.

Menurut saksi dari Partai Gerindra, Arifudin alasan penolakan tanda tangan hasil pleno tersebut karena adanya dugaan penggelembungan suara khususnya untuk pemilihan tingkat DPRD kabupaten/kota.

"Ada tiga formulir rekapitulasi yang kita tolak bertandatangan, yakni untuk Dapil 2,3 dan 5," katanya. 
Baca juga: Prabowo kalahkan Jokowi di Pontianak
Baca juga: Prabowo-Sandiaga unggul di Kabupaten Karawang
Baca juga: Prabowo-Sandiaga unggul di Riyadh
Baca juga: Menang 70,25 persen, suara Prabowo naik di Kabupaten Bogor