Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Pemkot Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, memastikan hingga saat ini harga beras kemasan premium di retail modern masih sesuai ketetapan pemerintah dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp14.900 per kilogram.
Kepala Bidang Bahan Pokok dan Penting Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Mataram Sri Wahyunida di Mataram, Kamis, mengatakan, kepastian harga itu disampaikan setelah tim Disdag Kota Mataram turun ke sejumlah retail modern.
"Kami turun melakukan pengawasan HET beras untuk menepis isu adanya kenaikan HET beras premium. Ternyata, harga beras kemasan premium di retail masih ikut aturan satu harga HET pemerintah," katanya.
Dia mengatakan, pengawasan itu dimaksudkan mencegah harga beras di pasaran melampaui daya beli masyarakat yang bisa memicu peningkatan kemiskinan. Selain itu menciptakan keseimbangan pasar yang adil.
Dari pengakuan para pengusaha retail modern, sejumlah pengusaha beras lokal sering ada yang mau masuk, namun harganya di atas HET, sehingga pihak retail tidak berani mengambil beras dengan harga di atas HET.
Baca juga: Disdag Mataram turun memantau elpiji ke pangkalan pastikan stok aman
"Itu artinya, para pelaku usaha di Kota Mataram juga memiliki komitmen sama dengan kami dan adaptif terhadap regulasi pemerintah," katanya.
Terkait dengan itu, Disdag Kota Mataram menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku usaha yang mencoba memainkan harga beras.
"Siapa pun yang nekat menjual di atas batas ketentuan, terancam kehilangan izin usaha. Kami bisa berikan sanksi berat berupa pencabutan izin usaha," katanya.
Dikatakan, langkah pengawasan HET beras akan terus dilakukan untuk menekan lonjakan harga yang kerap terjadi di pasaran terutama untuk beras premium.
Baca juga: Disdag Mataram memantau kenaikan harga komoditas pertanian
Harga beras premium harus mengikuti HET dan semua merek tanpa terkecuali, termasuk merek-merek lokal seperti Salam Sejahtera, Melati, dan lainnya harus dijual dengan harga sama sesuai HET.
Kebijakan itu merupakan tindak lanjut dari instruksi Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang diterapkan secara tegas di seluruh daerah, termasuk Mataram.
"Langkah pemerintah pusat tersebut penting untuk menjaga kestabilan harga bahan pokok," katanya.
Pewarta : Nirkomala
Editor:
I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026