Mataram (ANTARA) - Penyidik Kepolisian Resor Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, memeriksa pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) terkait penyidikan kasus dugaan jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk lokasi dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Timur Iptu Arie Kusnandar mengatakan pejabat BGN yang diperiksa merupakan koordinator wilayah BGN di Nusa Tenggara Barat dan menjalani pemeriksaan dengan pendampingan dari BGN pusat.

"Korwil BGN di NTB yang kami periksa, didampingi oleh pihak BGN pusat," kata Arie melalui sambungan telepon, Kamis.

Ia menjelaskan pemeriksaan terhadap pejabat BGN wilayah dilakukan berdasarkan arahan dari BGN RI setelah penyidik lebih dahulu mengajukan permintaan keterangan kepada BGN pusat.

Menurut dia, BGN pusat kemudian menunjuk perwakilan BGN di tingkat provinsi untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik. Arie belum merinci materi pemeriksaan maupun bukti yang diminta penyidik dari pihak BGN. Namun, ia memastikan penyidik masih memerlukan keterangan tambahan dalam rangka melengkapi proses penyidikan. Selain meminta keterangan dari pihak BGN, penyidik juga berencana melibatkan sejumlah ahli untuk memperkuat alat bukti.

"Kami juga membutuhkan keterangan ahli pidana, ahli informasi dan transaksi elektronik, serta ahli bahasa apabila diperlukan," ujarnya.

Dalam pengembangan penyidikan, kepolisian juga berencana meminta dukungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk melakukan audit guna memperkuat pembuktian perkara.

Baca juga: BGN overhaul: Enhancing governance for Indonesia's Free Meal program

Arie mengatakan penyidikan yang dimulai sejak 29 Mei 2026 tersebut telah memeriksa sedikitnya delapan saksi. Ia menambahkan proses penyidikan masih terus berlangsung dan mendapat perhatian dari pimpinan Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kasus dugaan jual beli titik SPPG di Kabupaten Lombok Timur sebelumnya diungkap dalam konferensi pers yang digelar di Markas Polda NTB pada 29 Mei 2026 oleh BGN yang saat itu diwakili Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya.

Baca juga: Menkes menyiapkan ahli kesehatan-gizi dukung empat langkah tata ulang MBG

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Polres Lombok Timur AKBP I Komang Sarjana menjelaskan bahwa perkara tersebut diselidiki sebagai dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang mengacu pada Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Penanganan kasus itu berawal dari aduan yang diterima polisi pada 16 Februari 2026 dengan terlapor berinisial S. Polres Lombok Timur kemudian menerbitkan surat perintah penyelidikan pada 21 Mei 2026 sebelum meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan pada 29 Mei 2026.

Komang mengatakan terduga pelaku berinisial S diduga menyebabkan kerugian hingga Rp950 juta. Menurut dia, pelaku diduga menjanjikan penyediaan titik lokasi dapur MBG sekaligus pembangunan fasilitas pendukung yang siap beroperasi.

"Bangunannya sudah ada, tetapi operasionalnya belum berjalan," kata Komang.
 



Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026