"Menimbang bahwa keadilan bukan hanya untuk korban dan keluarga korban, tetapi juga untuk terdakwa dan terutama untuk anak-anak terdakwa yang tidak berdosa, yang akan menanggung konsekuensi psikologi terkait pidana yang dijatuhkan kepada ibunya,"

Mataram (ANTARA) - Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, memberi perhatian khusus terhadap nasib dan masa depan dua anak dari Brigadir Rizka Sintiani, terdakwa dalam kasus kematian suaminya yaitu Brigadir Esco Faska Rely.

Majelis hakim menunjukkan sikap tersebut dengan menyertakan beberapa pesan dalam pertimbangan putusan terdakwa Brigadir Rizka yang digelar di Pengadilan Negeri Mataram, Jumat.

"Menimbang bahwa keadilan bukan hanya untuk korban dan keluarga korban, tetapi juga untuk terdakwa dan terutama untuk anak-anak terdakwa yang tidak berdosa, yang akan menanggung konsekuensi psikologi terkait pidana yang dijatuhkan kepada ibunya," kata I Putu Suyoga, ketua majelis hakim.

Ia menambahkan, bahwa hal utama dari penerapan pidana dalam kasus ini harus menjadi keputusan terbaik untuk masa depan kedua anak korban yang masih membutuhkan peran orang tua.

"Menimbang bahwa kedua anak tersebut kini masih membutuhkan kasih sayang, perhatian, bimbingan, dan kehadiran fisik seorang ibu dalam masa pertumbuhan dan perkembangan mereka, terutama pada usia usia emas, dimana peran ibu sangat penting bagi pembentukan karakter dan kecemasan emosional dan mental anak," ucapnya.

Meskipun kedua anak kini mendapat pengasuhan keluarga korban setelah terdakwa ditahan, namun hakim berpandangan bahwa hal tersebut tidak dapat menggantikan figur seorang ibu.

"Oleh karena itu, meskipun terdakwa melakukan tindak pidana yang serius, bukan berarti hak-hak anaknya harus diabaikan. Pidana penjara yang terlalu lama dapat membuat anak kehilangan figur ibu secara fisik dan emosional selama bertahun tahun dapat berdampak ke psikologis anak," kata hakim.

Dalam pertimbangan, hakim turut memberikan rekomendasi kepada Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Mataram, yang menjadi tempat terdakwa menjalani penahanan untuk membuat program pembinaan khusus bagi seorang ibu yang memiliki anak usia dini.

"Termasuk menyiapkan fasilitas kunjungan yang lebih intensif terhadap anak, program konseling untuk mempersiapkan terdakwa dan anak-anaknya menghadapi pemisahan, serta dapat menyediakan program keterampilan yang memungkinkan korban untuk berkontribusi secara ekonomi untuk anak-anaknya meskipun berada dalam penjara," ujarnya.

Dengan uraian pertimbangan tersebut, hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap Brigadir Rizka Sintiani selama 10 tahun. Vonis hukuman ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta hakim menjatuhkan pidana hukuman 14 tahun penjara.

Vonis tersebut merujuk pada dakwaan alternatif kesatu penuntut umum yang berkaitan dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT jo. Nomor 38 lampiran satu UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.



Pewarta :
Editor: Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026