Mataram (ANTARA) - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Mataram di Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), menerapkan strategi jemput bola untuk mempercepat proses registrasi pangan olahan melalui pendampingan intensif kepada pelaku usaha.
Kepala BBPOM Mataram Yogi Abaso mengatakan pihaknya memberikan layanan konsultasi daring hingga kunjungan langsung ke lokasi produksi agar mempermudah pelaku usaha mengurus izin edar tanpa mengurangi standar keamanan dan mutu pangan.
"Ketika informasi masuk dan pelaku usaha meminta pendampingan, maka kami dampingi secara daring. Saat administrasi sudah lengkap, kami lakukan visitasi untuk melihat tempat produksi," ujarnya di Mataram, Senin.
Yogi menuturkan pihaknya menyediakan ruang bagi kanal konsultasi jarak jauh agar pelaku usaha yang ingin memperoleh layanan tidak wajib datang ke kantor BBPOM Mataram.
Meski demikian, konsultasi tatap muka tetap tersedia apabila layanan itu diinginkan oleh pelaku usaha.
Baca juga: Legalitas BPOM tingkatkan kepercayaan konsumen terhadap pangan lokal
BBPOM Mataram menyelenggarakan program percepatan penerbitan nomor izin edar sebanyak dua kali setiap tahun melalui dukungan pendanaan APBN dari pemerintah pusat.
Yogi menyampaikan kecepatan penerbitan izin edar saat ini sangat dipengaruhi oleh kesiapan dan keaktifan pelaku usaha dalam melengkapi persyaratan. BBPOM Mataram berperan sebagai pendamping agar proses registrasi dapat berlangsung efektif dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: BBPOM Mataram menelusuri jaringan peredaran Tramadol di Masbagik
Pada 19 Juni 2026, BBPOM Mataram meluncurkan Berugak Virtual berupa layanan konsultasi dan pendampingan secara daring untuk memudahkan masyarakat memperoleh informasi serta mengakses berbagai layanan pengawasan obat dan makanan.
Inovasi digital itu tersedia di Mal Pelayanan Publik Mataram. Para pemohon dapat berinteraksi langsung dengan petugas BBPOM Mataram untuk mendapatkan konsultasi terkait perizinan, registrasi produk, keamanan pangan, kosmetik, obat tradisional, serta berbagai layanan lainnya sesuai kebutuhan.
Pewarta : Sugiharto Purnama
Editor:
I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026