Mataram (ANTARA) - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), mulai melakukan evaluasi terhadap kinerja 3.046 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu untuk mempertimbangkan perpanjangan kontrak kerja mereka.

Kepala BKPSDM Kota Mataram Taufik Priyono di Mataram, Selasa, mengatakan evaluasi tersebut juga sebagai bagian untuk mengukur kompetensi pegawai yang disesuaikan dengan jam kerja mereka.

"PPPK paruh waktu yang kinerja dan disiplinnya kurang, terancam kontraknya tidak diperpanjang," katanya.

Ia mengatakan bentuk evaluasi yang dilakukan BKPSDM salah satunya dengan meminta rekap absensi PPPK paruh waktu pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Data absensi, termasuk kehadiran saat apel pagi, sejak bulan Januari harus diserahkan oleh seluruh OPD, yang akan menjadi bukti autentik kehadiran PPPK paruh waktu. Hal itu bisa menjadi dasar pertimbangan untuk memperpanjang atau menghentikan kontrak PPPK paruh waktu.

"Jika di absensi mereka terbukti tidak masuk kerja tanpa keterangan berapa hari nanti diakumulasi, termasuk kehadiran apelnya, kami minta Kepala OPD jujur menyampaikan laporan," katanya.

Status PPPK paruh sudah dimulai tahun 2025 untuk mengakomodasi seluruh tenaga honorer di daerah. Pemerintah daerah memberikan kontrak satu tahun dan bisa diperpanjang di tahun berikutnya dengan catatan memenuhi kriteria disiplin serta kinerja yang baik.

Baca juga: Gubernur NTB meminta relaksasi rekrutmen tenaga profesional ASN

Di sisi lain, tambah Taufik, BKPSDM saat ini tengah memproses pemberhentian dua orang PPPK paruh waktu. Status pemberhentian keduanya sudah diusulkan oleh masing-masing OPD.

"Kedua PPPK paruh waktu yang kami proses pemberhentiannya karena mengundurkan diri bulan lalu," katanya.

Baca juga: Mataram usulkan pembayaran gaji PPPK ke pemerintah pusat

Berdasarkan informasi, dua orang PPPK paruh waktu menguburkan diri karena diterima bekerja di tempat lain. Untuk itu usulan pemberhentiannya langsung diproses oleh BKPSDM melalui sistem.

Selain itu ada juga PPPK paruh yang pemberhentiannya sedang diproses karena terindikasi melanggar hukum atau indikasi terlibat penyalahgunaan narkoba pada salah satu OPD.

"Untuk PPPK yang terindikasi terlibat penyalahgunaan narkoba itu sudah kami usulkan dipecat," katanya.



Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026