"Menerima permintaan banding dari penuntut umum dan advokat terdakwa Lalu Karyawan dan membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram Nomor: 57/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mtr tanggal 30 April 2026,"
Mataram (ANTARA) - Majelis hakim banding pada Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat mengubah hukuman tiga terdakwa korupsi dana insentif pajak penerangan jalan (PPJ) Kabupaten Lombok Tengah periode 2019-2021.
"Menerima permintaan banding dari penuntut umum dan advokat terdakwa Lalu Karyawan dan membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram Nomor: 57/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mtr tanggal 30 April 2026," kata Gede Ariawan sebagai hakim ketua membacakan vonis banding Lalu Karyawan sebagai terdakwa pertama secara daring melalui kanal YouTube Pengadilan Tinggi NTB, Selasa.
Dalam amar putusan milik Lalu Karyawan selaku Kepala Bapenda Lombok Tengah 2019-2021, hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar dakwaan primer penuntut umum.
Yaitu Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf a, c, dan d UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Hakim menyatakan dakwaan tersebut berkaitan dengan perbuatan terdakwa dalam periode menjabat sebagai kepala bapenda telah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi hingga mengakibatkan munculnya kerugian keuangan negara.
Dalam amar putusan, hakim tetap menjatuhi pidana hukuman enam tahun penjara terhadap Lalu Karyawan dengan mengubah pidana denda dari Rp200 juta menjadi Rp150 juta subsider 70 hari kurungan.
Terdakwa Lalu Karyawan turut tetap dibebankan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara senilai Rp1,5 miliar subsider dua tahun kurungan pengganti.
Selanjutnya, terdakwa Jalaludin yang merupakan Kepala Bapenda Lombok Tengah tahun 2021 pengganti Lalu Karyawan. Hakim dalam amar putusan banding mengubah pidana hukuman dari lima menjadi empat tahun penjara.
Untuk denda juga berkurang, dari Rp150 juta menjadi Rp100 juta subsider 60 hari kurungan pengganti denda dan tetap membebankan Jalaludin membayar uang pengganti sesuai putusan pengadilan tingkat pertama senilai Rp332 juta subsider satu tahun penjara.
Kemudian, terdakwa tiga yang merupakan Bendahara Pengeluaran pada Bapenda Lombok Tengah periode 2019-2021, Lalu Bahtiar Sukmadinata.
Vonis terhadap terdakwa Lalu Bahtiar naik dari empat menjadi lima tahun penjara dengan denda tetap sebesar Rp50 juta subsider 50 hari kurungan pengganti.
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor:
Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026