"Meminta majelis hakim aga menjatuhkan pidana hukuman terhadap terdakwa Ludovic Roche alias Ali dengan pidana penjara selama tiga tahun,"
Mataram (ANTARA) - Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim pada Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan pidana hukuman 3 tahun penjara terhadap Seorang Warga Negara Prancis bernama Ludovic Roche terkait kepemilikan satu poket narkoba jenis sabu dengan berat bersih 0,27 gram.
"Meminta majelis hakim aga menjatuhkan pidana hukuman terhadap terdakwa Ludovic Roche alias Ali dengan pidana penjara selama tiga tahun," kata Ni Made Saptini membacakan materi tuntutan di hadapan majelis hakim pada Pengadilan Negeri Mataram, Rabu.
Jaksa menyampaikan tuntutan tersebut dengan menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti melanggar dakwaan kedua terkait Pasal 609 ayat (1) huruf a jo. Pasal 20 Huruf c UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP jo. UU RI No.1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Atas tuntutan tersebut, ketua majelis hakim Kelik Trimargo meminta tanggapan kepada terdakwa Ludovic Roche.
"Jadi, saudara Ludovic, anda dituntut tiga tahun penjara karena dinyatakan jaksa turut serta tanpa hak memiliki, menguasai sabu seberat 0,27 gram," ucap hakim ketua.
Melalui penasihat hukum, Ludovic Roche menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan tersebut.
"Tuntutan akan disampaikan secara tertulis," ujar penasihat hukum.
Usai mendengar tanggapan tersebut, majelis hakim menetapkan sidang ditutup dan dilanjutkan pada Rabu (1/7) dengan agenda pembacaan pledoi terdakwa.
Dalam dakwaan, terdakwa didakwa menguasai satu poket sabu dengan berat bersih 0,27 gram. Barang bukti tersebut ditemukan dalam penangkapan Ludovic Roche bersama warga lokal berinisial MUB, asal Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara, yang berprofesi sebagai nelayan.
Keduanya ditangkap oleh Tim Satresnarkoba Polres Lombok Utara di wilayah Bayan saat berboncengan. Barang bukti satu poket ditemukan terselip dalam bungkus telepon seluler yang tersimpan di media penyimpanan kendaraan.
Meskipun tertangkap dengan barang bukti narkoba, namun dari hasil pemeriksaan urine menyatakan Ludovic Roche negatif zat methamphetamine yang menjadi kandungan kimia sabu.
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor:
Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026