"Jadi, jaksa penuntut umum per hari ini melakukan upaya hukum banding untuk Amiruddin, untuk dua terdakwa lainnya juga,"
Mataram (ANTARA) - Penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Dompu, Nusa Tenggara Barat, mengajukan upaya hukum banding atas vonis bebas Amiruddin, salah seorang terdakwa kasus korupsi proyek rehabilitasi daerah irigasi Sori Paranggi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Dompu tahun anggaran 2020.
"Jadi, jaksa penuntut umum per hari ini melakukan upaya hukum banding untuk Amiruddin, untuk dua terdakwa lainnya juga," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Dompu, Danny Curia Novitawan yang dikonfirmasi melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp, Kamis.
Ia menerangkan bahwa pihaknya mengambil upaya hukum lanjutan tersebut, baru sebatas menyatakan ke pengadilan.
"Memori banding menyusul," ujarnya.
Ia pun menerangkan bahwa jaksa penuntut umum kini dapat mengajukan upaya hukum banding atas vonis bebas atau "vrijspraak" dengan merujuk pada aturan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Berbeda dengan KUHAP lama dalam aturan UU RI No. 8 Tahun 1981, jaksa penuntut umum hanya dapat mengajukan upaya hukum kasasi atas vonis bebas pada pengadilan tingkat pertama.
"Jadi, sekarang banding, merujuk aturan KUHAP baru," ucap dia.
Perihal pertimbangan jaksa mengajukan upaya hukum lanjutan tersebut, Danny mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan kajian terhadap putusan pengadilan tingkat pertama.
"Kami masih menganalisa putusan hakim, yang jelas nantinya akan kami uraikan dalam memori," ujarnya.
Ketua majelis hakim perkara ini, Mukhlassuddin, pada amar putusan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (24/6), menyatakan Amiruddin bebas dari seluruh dakwaan jaksa.
Dakwaan delik korupsi tersebut berkaitan dengan Pasal 603 juncto 604 jo. Pasal 20 huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berbeda dengan dua terdakwa lain, yakni Abubakar dan I Dewa Putu Alit Sudarsana yang dinyatakan terbukti melanggar dakwaan subsider penuntut umum terkait Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dakwaan subsider tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan untuk keuntungan diri, orang lain, atau korporasi hingga merugikan keuangan negara.
Dalam amar putusan, Abubakar dijatuhi pidana hukuman tiga tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan pengganti dan turut membebankan terdakwa membayar uang pengganti kerugian senilai Rp339 juta subsider dua tahun penjara.
Untuk terdakwa ketiga, I Dewa Putu Alit Sudarsana dihukum lebih rendah dari Abubakar, yakni dua tahun dengan denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan pengganti.
Perihal uang titipan Dewa Putu Alit senilai Rp200 juta, ditetapkan hakim untuk diperhitungkan sebagai pidana denda yang dijatuhkan.
Putusan tiga terdakwa dalam kasus ini berbeda dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya menyatakan mereka terbukti melanggar dakwaan primer penuntut umum.
Dakwaan tersebut berkaitan dengan perbuatan tindak pidana memperkaya diri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara.
Amiruddin pun sebagai pelaksana proyek yang melakukan pekerjaan menggunakan legalitas CV Moris Diak, milik terdakwa Abubakar, dituntut 6,5 tahun penjara dengan denda Rp250 juta subsider 90 hari dan turut dibebankan uang pengganti Rp319 juta subsider empat tahun.
Selanjutnya, terdakwa Abubakar sebagai direktur CV Moris Diak yang dengan sengaja meminjamkan perusahaan miliknya kepada Amiruddin sebagai bagian dari pemenuhan syarat administrasi dalam proses lelang proyek, dituntut enam tahun subsider Rp200 juta subsider 80 hari dan turut dibebankan uang pengganti Rp191 juta subsider tiga tahun penjara.
Kemudian, untuk I Dewa Putu Alit Sudarsana dari kalangan pemerintahan yang berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Penandatangan Kontrak, dituntut lima tahun dengan denda Rp200 juta subsider 80 hari.
Perihal adanya penitipan Dewa Putu pada tahap penyidikan senilai Rp100 juta diminta untuk diperhitungkan sebagai nominal pembayaran uang pengganti dari total Rp127 juta subsider 2,5 tahun.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut perbuatan pidana dalam kasus ini berkaitan dengan pelaksanaan administrasi teknis lelang yang tidak berjalan sesuai prosedur.
Karena Amiruddin sebagai pelaksana pekerjaan yang meminjam bendera Abubakar tidak memenuhi kualifikasi, hal tersebut mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara sesuai hasil audit Inspektorat Nusa Tenggara Barat senilai Rp638 juta dari pagu anggaran proyek Rp2,15 miliar.
Dari keterangan auditor, kerugian muncul dari perbedaan spesifikasi material riil dengan perencanaan hingga mempengaruhi volume pekerjaan.
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor:
Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026