"Jadi, Chromebook sudah kami lakukan pengembangan dengan menerbitkan surat perintah penyelidikan-nya,"

Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, membuka lembaran baru di kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook tahun anggaran 2022 dengan mulai menyelidiki dugaan gratifikasi bupati dan sekretaris daerah periode jabatan 2018-2023.

Kepala Kejari Lombok Timur, I Gusti Ayu Agung Fitria Chandrawati di Mataram, Kamis, mengungkapkan bahwa penyelidikan yang dilakukan secara resmi melalui surat perintah tersebut merupakan bagian dari komitmen jaksa melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi secara tuntas.

"Jadi, Chromebook sudah kami lakukan pengembangan dengan menerbitkan surat perintah penyelidikan-nya," kata Gusti Ayu.

Ia tidak memungkiri bahwa penyelidikan ini merupakan tindak lanjut perintah majelis hakim yang disampaikan dalam amar putusan enam terdakwa.

Tidak hanya hakim pengadilan tingkat pertama, perintah pengembangan tersebut turut tersirat dalam amar putusan banding enam terdakwa di Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat. 

Dengan adanya hal tersebut, Gusti Ayu memastikan pihaknya kini mempelajari amar putusan para terdakwa. Pengumpulan data dan bahan keterangan masuk dalam rangkaian penyelidikan.

"Kalau nanti muncul nama-nama dalam proses pengembangan, ya akan kami tindak lanjuti," ujarnya.

Dalam putusan dua terdakwa terakhir korupsi Chromebook pada Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Senin (22/6), majelis hakim yang diketuai Ahmad Yasin menyampaikan dalam amar agar jaksa melakukan pengembangan terhadap keterlibatan pihak lain.

Ada dua orang yang disebut secara terang benderang ikut menikmati uang korupsi yang telah menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp9,2 miliar tersebut.

Mereka adalah Sukiman Azmy yang kini berstatus mantan Bupati Lombok Timur bersama Muhammad Juaini Taofik yang kembali menduduki jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Timur.

Dalam amar putusan, hakim turut menyebut Sukiman menerima uang Rp1,3 miliar dan Juaini Taofik senilai Rp500 juta.

"Memerintahkan penuntut umum untuk menindaklanjuti fakta-fakta persidangan ini dengan melakukan pendalaman dan pengembangan penyidikan terhadap Sukiman Azmy mantan Bupati Lombok Timur dan Muhammad Juaini Taofik Sekda Lombok Timur," kata hakim ketua.

Enam terdakwa yang telah melaksanakan proses hukum hingga tingkat banding ini adalah mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur, As'ad; pejabat pembuat komitmen (PPK), Amrulloh; Direktur CV Cerdas Mandiri Salmukin; marketing PT Jepe Press Media Utama, M Jaosi alias Ojik; Direktur PT Temprina Media Grafika, Libert Hutahaean; dan Direktur PT Dinamika Indo Media, Lia Anggawari.



Pewarta :
Editor: Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026