Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) menitipkan penahanan tersangka dugaan korupsi berupa pungutan liar (pungli) dan pemerasan terhadap guru penerima Tunjangan Khusus Daerah Terpencil (TKDT) Kabupaten Bima di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Mataram.

Juru Bicara Kejati NTB Harun Al Rasyid di Mataram, Jumat, mengatakan penitipan penahanan dilakukan setelah jaksa penuntut umum menerima penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua dari penyidik Kepolisian Daerah (Polda) NTB.

"Tahap dua terhadap tersangka Ico Rahmawati beserta barang bukti telah selesai dilaksanakan siang ini," kata Harun.

Harun menjelaskan tersangka Ico Rahmawati menjabat sebagai Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan pada Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Bima. Dalam perkara tersebut, tersangka diduga berperan sebagai pelaku tunggal pungli dan pemerasan.

Baca juga: Perkara peredaran sabu eks kepala satresnarkoba disidangkan di PN Bima

"Yang bersangkutan disangka melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," ujarnya.

Dugaan pungli dan pemerasan itu diduga berlangsung pada periode 2019 hingga 2025.

Baca juga: Kejati atensi kasus jual beli titik SPPG di NTB

Dalam penyidikan, Polda NTB mengumpulkan alat bukti melalui pemeriksaan saksi, keterangan ahli pidana, hasil audit kerugian, serta dokumen yang diperoleh dari penggeledahan di kantor Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Bima.

Penyidik juga memperoleh bukti dari keterangan puluhan guru penerima TKDT di Kecamatan Tambora, Kabupaten Bima, yang mengaku menjadi korban pungli.

Menurut hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan pemerasan saat proses pencairan tunjangan. Untuk menyamarkan perbuatannya, tersangka diduga menyiapkan dua rekening khusus sebagai tempat menampung setoran dari para korban.
 



Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026