Jakarta (ANTARA) - Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) bersama PT Jakarta Offshore Energi (JOE) mendorong revisi aturan Participating Interest (PI) 10 persen untuk memperkuat tata kelola migas menjadi lebih akuntabel lewat Forum Grup Diskusi (FGD) bertajuk Penguatan dan Kepastian Hukum Pengelolaan Participating Interest (PI) 10 Persen Sesuai Ketentuan Perundang-undangan.

 

“Sasaran utama FGD adalah menghimpun masukan dari daerah penghasil migas, BUMD pemegang PI 10 persen maupun BUMD yang sedang berproses memperoleh hak tersebut,” kata Sekretaris Jenderal ADPMET Andang Bachtiar, di Jakarta, Senin.

Ia menambahkan forum juga ditujukan kepada para pembuat kebijakan, agar memperoleh gambaran utuh mengenai berbagai persoalan yang muncul selama pelaksanaan PI 10 persen dalam kurun 10 tahun terakhir.

"Targetnya adalah daerah penghasil migas dan BUMD pemegang PI 10 persen, sekaligus para pembuat kebijakan supaya mereka mendapatkan masukan langsung mengenai berbagai persoalan implementasi PI 10 persen yang sudah berjalan sejak Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 dan diperbarui melalui Permen Nomor 1 Tahun 2025," kata dia lagi.

Menurut dia, hasil pembahasan selama dua hari akan dirumuskan menjadi rekomendasi yang nantinya menjadi bahan penyusunan naskah akademik untuk revisi regulasi PI 10 persen.

"Harapan kami lahir rekomendasi yang bisa menjadi bagian dari naskah akademik sebagai dasar penyempurnaan regulasi agar implementasi PI 10 persen berjalan lebih efektif," katanya pula.

Ia menilai tujuan utama PI 10 persen bukan sekadar memberikan tambahan penerimaan daerah, melainkan memastikan pemerintah daerah ikut terlibat dalam pengelolaan blok migas.

Menurut dia lagi, esensi PI 10 persen adalah memfasilitasi keterlibatan daerah dalam pengelolaan blok migas.

“Dengan memiliki participating interest, daerah memiliki akses terhadap transparansi produksi, anggaran, hingga proses bisnis sehingga benar-benar ikut mengelola, bukan hanya menerima dana bagi hasil," katanya.

Namun, ia mengakui pelaksanaan kebijakan tersebut masih menghadapi berbagai hambatan. Salah satunya terlihat dari minimnya realisasi PI 10 persen.

Dari sekitar 79 blok migas yang seharusnya memberikan PI 10 persen, baru sekitar 13 yang berhasil direalisasikan.

“Artinya masih banyak hambatan, baik dalam proses negosiasi maupun implementasinya. Ini yang harus kita perbaiki bersama," kata dia.

Baca juga: NTB usul pendistribusian BBM nelayan sesuai musim melaut

Ia juga menyoroti masih adanya sejumlah ketentuan yang berpotensi menimbulkan multi tafsir, sehingga berisiko memunculkan persoalan hukum.

"Yang perlu diperbaiki bukan karena regulasi membuka ruang korupsi, tetapi karena masih terdapat pasal-pasal yang multi tafsir sehingga dapat memunculkan perbedaan penafsiran ketika diimplementasikan," ujarnya pula.

Direktur PT Jakarta Offshore Energi (JOE) Astar Simorangkir mengatakan JOE sebagai BUMD yang telah mengelola PI 10 persen merasakan langsung berbagai tantangan implementasi di lapangan.

Menurutnya regulasi saat ini belum mengatur secara rinci mekanisme pelaksanaan, sehingga masih terdapat ruang abu-abu yang berpotensi memunculkan persoalan hukum.

Baca juga: Pertamina mendukung ekosistem pendidikan tinggi di sektor hulu migas

"Persoalannya, aturan yang ada belum secara spesifik mengatur bagaimana implementasinya di lapangan. Akibatnya masih ada sejumlah area abu-abu yang dapat menimbulkan persoalan hukum ketika dilakukan pemeriksaan," kata Astar.

Ia mencontohkan salah satu ketentuan mengenai besaran maksimal PI 10 persen yang dinilai masih membutuhkan penegasan, agar tidak menimbulkan interpretasi berbeda.

Dia berharap FGD dapat menghasilkan rekomendasi konkret bagi pemerintah untuk memperkuat tata kelola dan kepastian hukum.

"Kami ingin seluruh pemangku kepentingan memiliki perspektif yang sama sehingga tata kelola PI 10 persen semakin akuntabel, profesional, dan memberikan manfaat optimal bagi daerah maupun negara," katanya pula.

Menurut dia, penguatan aspek hukum menjadi fondasi penting agar BUMD dapat menjalankan hak dan kewajibannya secara profesional sekaligus mendukung pengelolaan migas yang transparan dan berkelanjutan.

Dia berharap dari forum ini lahir rekomendasi strategis yang dapat menjadi masukan bagi penyempurnaan kebijakan, penguatan tata kelola, serta peningkatan kepastian hukum dalam pengelolaan PI 10 persen.

“Sinergi antara pemerintah, regulator, BUMD, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama menjadi kunci keberhasilan pengelolaan sektor hulu migas," kata dia lagi.

 

 


 



Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026