"Jadi, sesuai putusan tanggal 4 Maret 2026, Rizka diberikan sanksi PTDH,"
Mataram (ANTARA) - Majelis Etik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menjatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan untuk Brigadir Rizka Sintiani yang tersandung kasus pembunuhan terhadap suaminya, Brigadir Esco Faska Rely.
Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid di Mataram, Selasa, mengatakan bahwa penjatuhan sanksi tersebut berdasarkan sidang putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polda NTB.
"Jadi, sesuai putusan tanggal 4 Maret 2026, Rizka diberikan sanksi PTDH," katanya.
Dalam amar putusan, Majelis Etik Polda NTB menyatakan perbuatan Rizka telah memenuhi Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Pemenuhan pasal tersebut berkaitan dengan pelanggaran Pasal 5 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 13 huruf h dan/atau Pasal 13 huruf m Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam kasus pembunuhan suaminya di sebuah rumah yang mereka tempati bersama dua anak kandungnya, di wilayah Jembatan Gantung, Kabupaten Lombok Barat, Rizka telah dinyatakan terbukti bersalah dari putusan pengadilan.
Sesuai amar yang dibacakan ketua majelis hakim, I Putu Suyoga pada Jumat (19/6) di Pengadilan Negeri Mataram, Rizka dijatuhi pidana hukuman 10 tahun penjara karena terbukti melakukan kekerasan fisik terhadap korban hingga mengakibatkan kematian.
Hakim menyebut, perbuatan yang tergolong pidana penganiayaan berat tersebut terjadi dalam wadah rumah tangga sesuai dakwaan alternatif kesatu penuntut umum.
Dakwaan tersebut berkaitan dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) jo. Nomor 38 lampiran satu UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Baca juga: Hakim beri perhatian khusus terhadap nasib dua anak Brigadir Rizka
Baca juga: Empat kerabat Brigadir Rizka dinyatakan terlibat kasus kematian Esco
Baca juga: Jaksa mengajukan banding atas putusan 10 tahun penjara Brigadir Rizka
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor:
Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026