Mataram (ANTARA) - Balai Karantina Nusa Tenggara Barat (NTB) menerbitkan sertifikasi sanitasi produk hewan atau KH-2 terhadap 773,8 kilogram sarang burung walet asal Kabupaten Sumbawa yang hendak dikirim ke Pulau Jawa.

Kepala Karantina NTB Ina Soelistyani mengatakan sertifikasi bertujuan agar memastikan komoditas sarang walet bebas dari hama dan penyakit hewan karantina serta aman diperdagangkan lintas daerah.

"Pengawasan lalu lintas sarang burung walet merupakan bagian penting dalam menjaga keamanan dan kelayakan komoditas serta keamanan wilayah," ujarnya dalam pernyataan di Mataram, Rabu.

Sepanjang Juni 2026, Karantina NTB mencatat ada 12 kali pengiriman sarang burung walet dengan berat 773,8 kilogram dari Sumbawa menuju Pulau Jawa.

Komoditas yang dikirim tersebut masih berupa bahan mentah, sehingga pengiriman wajib melalui pemeriksaan karantina guna mencegah penyebaran Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK) antar wilayah.

Baca juga: Karantina NTB memperketat pengawasan lalu lintas tuna giling

Petugas Karantina pada Satuan Pelayanan Pelabuhan Badas, Priono, mengatakan setiap pengiriman diperiksa secara menyeluruh mulai dari pemeriksaan organoleptik, kesesuaian jumlah produk, hingga kondisi kemasan.

Menurut dia, pemeriksaan tersebut bertujuan memastikan sarang burung walet dalam kondisi baik dan aman.

"Setelah seluruh tahapan pemeriksaan dinyatakan memenuhi persyaratan, kami menerbitkan sertifikat KH-2 sebagai jaminan kesehatan dan keamanan komoditas yang hendak diberangkatkan," kata Priono.

Baca juga: Karantina NTB memusnahkan barang bawaan PMI asal Malaysia

Ia berharap pengawasan dapat meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi karantina dalam setiap pengiriman komoditas hewan dan produk turunan, sehingga lalu lintas perdagangan antar wilayah berlangsung aman, sehat, dan sesuai ketentuan.



Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026