"Terkait up (uang pengganti) untuk IJU, itu kaitan dengan adanya uang sebesar masing-masing Rp200 juta dari dua penerima, atas nama saksi Humaidi dan Yasin,"
Mataram (ANTARA) - Jaksa penuntut umum membeberkan perihal adanya penambahan tuntutan pembayaran uang pengganti senilai Rp400 juta untuk salah seorang terdakwa gratifikasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat, yakni Indra Jaya Usman alias IJU.
"Terkait up (uang pengganti) untuk IJU, itu kaitan dengan adanya uang sebesar masing-masing Rp200 juta dari dua penerima, atas nama saksi Humaidi dan Yasin," kata Hendarsyah Yusuf Permana mewakili tim jaksa penuntut umum usai sidang tuntutan perkara gratifikasi DPRD NTB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, Rabu.
Ia menjelaskan bahwa kedua saksi yang bukan berasal dari kalangan anggota DPRD NTB dalam kesaksian di persidangan telah mengakui bahwa uang dengan nilai masing-masing Rp200 juta telah dikembalikan kepada terdakwa IJU.
"Humaidi mengembalikan uang kepada orang tak dikenal bernama Hilmi, Itu terungkap dalam fakta persidangan. Yang kedua, Yasin mengembalikan kepada Habib Al Khutbi, saksi ini enggak datang di sidang (Habib), makanya keterangan dia kita bacakan di sidang," ujarnya.
Menurut jaksa penuntut umum, uang yang diterima kembali oleh IJU tersebut sudah tergolong sebagai alat kejahatan.
"Ini sebagai alat kejahatan karena melalui perantara. Yang menerima itu ada," ucap Hendarsyah yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Penyidikan pada Bidang Pidana Khusus Kejati NTB tersebut.
Selanjutnya, jaksa menyatakan seluruh uang yang diterima oleh belasan anggota DPRD NTB dari tiga terdakwa dengan nilai Rp2,2 miliar diminta untuk dirampas negara.
"Kenapa dirampas? Iya karena itu uang kejahatan. Meskipun belum terungkap sumber uang-nya, tetap saja sudah ada niat jahat, memberikan uang dalam jabatannya sebagai anggota DPRD NTB," ujarnya.
Oleh karena itu, Hendarsyah menerangkan bahwa jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menyatakan tiga terdakwa terbukti melanggar dakwaan primer penuntut umum.
Dakwaan yang mengatur tentang suap aktif tersebut berkaitan dengan Pasal 605 ayat (1) huruf a juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001.
Dengan menyatakan hal tersebut, jaksa dalam materi tuntutan meminta majelis hakim agar menjatuhkan pidana hukuman 1,5 tahun penjara dengan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Jadi, tuntutan kepada ketiga terdakwa sudah sesuai dengan analisa dari kami. Berdasarkan fakta-fakta di persidangan," ucapnya.
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor:
Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026