Mataram (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menilai implementasi bahan bakar Biodiesel 50 (B50) dapat mempercepat pencapaian target netralitas karbon atau net zero emissions melalui penggunaan bahan bakar nabati yang lebih ramah lingkungan.
"Penerapan B50 diharapkan memberikan berbagai manfaat strategis bagi Nusa Tenggara Barat," kata Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB Samsudin di Mataram, Rabu.
Ia mengatakan penggunaan biodiesel dengan kandungan nabati yang lebih tinggi membantu mengurangi emisi gas rumah kaca, sehingga mendukung upaya mitigasi perubahan iklim dan pencapaian target netralitas karbon bagi NTB pada tahun 2050.
Implementasi B50 dapat mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil impor dan memperkuat ketahanan energi nasional. Kebijakan itu memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi terutama sektor perkebunan yang menghasilkan bahan baku biodiesel.
Samsudin menegaskan penerapan B50 sejalan dengan komitmen Pemerintah NTB dalam mendukung transisi energi, meningkatkan pemanfaatan energi yang lebih ramah lingkungan, serta mendukung pencapaian target energi baru terbarukan yang tertuang dalam Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Nomor 3 Tahun 2019.
Baca juga: PLN IP menggunakan biomassa sorgum masyarakat di PLTU Pelabuhan Ratu
"Pemerintah Provinsi NTB siap mendukung kebijakan tersebut melalui koordinasi intensif dengan pemerintah pusat dan Pertamina agar proses transisi berlangsung lancar," ujar dia.
Program mandatori campuran biodiesel yang meningkat 50 persen atau disebut B50 merupakan langkah strategis pemerintah pusat dalam memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus meningkatkan nilai tambah komoditas sawit Indonesia.
Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 tentang Kewajiban Pencampuran Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel dengan Bahan Bakar Minyak Solar Sebesar 50 persen ada masa transisi bagi badan usaha bahan bakar minyak yang masih memiliki persediaan bahan bakar nabati jenis biodiesel untuk pencampuran sebesar 40 persen atau B40.
Baca juga: Indonesia perkuat aturan perdagangan karbon hutan lewat Permenhut 6/2026
Pemerintah memberikan kesempatan kepada badan usaha yang masih memiliki persediaan B40 untuk menyalurkan bahan bakar tersebut sampai dengan tanggal 30 September 2026 sesuai dengan standar dan spesifikasi yang telah ditetapkan.
Pewarta : Sugiharto Purnama
Editor:
I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026