"Reformasi birokrasi harus dimulai dari reformasi tata kelola ASN. Jabatan bukanlah hak yang diberikan karena kedekatan, tetapi amanah yang harus dipercayakan kepada mereka yang memiliki kompetensi, integritas, rekam jejak, dan kinerja terbaik. Ketik
Mataram (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memulai reformasi besar dalam tata kelola Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan berbasis kompetensi sebagai upaya mempercepat reformasi birokrasi melalui penerapan manajemen talenta berbasis sistem meritokrasi.
Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal memastikan pengembangan karier dan pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB ke depan akan berlandaskan kompetensi, integritas, rekam jejak, potensi, dan kinerja sebagai fondasi membangun birokrasi yang profesional, adaptif, dan berorientasi pada pelayanan publik.
"Reformasi birokrasi harus dimulai dari reformasi tata kelola ASN. Jabatan bukanlah hak yang diberikan karena kedekatan, tetapi amanah yang harus dipercayakan kepada mereka yang memiliki kompetensi, integritas, rekam jejak, dan kinerja terbaik. Ketika orang yang tepat ditempatkan pada posisi yang tepat, birokrasi akan bergerak lebih cepat dan pelayanan kepada masyarakat akan semakin berkualitas," kata Iqbal melalui keterangan diterima di Mataram, Kamis.
Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal melakukan konsolidasi bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI di Kantor BKN, Jakarta. Pertemuan yang dipimpin Kepala BKN RI, Prof Zudan Arif Fakrulloh.
Menurutnya, kualitas birokrasi sangat menentukan keberhasilan pembangunan daerah. Karena itu, reformasi ASN menjadi salah satu agenda prioritas untuk memastikan seluruh perangkat daerah diperkuat oleh sumber daya manusia yang profesional, mampu beradaptasi dengan perubahan, dan bekerja secara efektif dalam menjawab kebutuhan masyarakat.
Kebijakan tersebut diwujudkan melalui penerapan manajemen talenta, yakni sistem pengelolaan ASN yang menempatkan kompetensi, potensi, rekam jejak, serta capaian kinerja sebagai dasar utama dalam pengembangan karier, promosi, mutasi, dan pengisian jabatan.
"Dengan pendekatan ini, setiap keputusan kepegawaian dilakukan secara objektif, terukur, transparan, dan akuntabel sesuai prinsip sistem meritokrasi," ujarnya.
Iqbal mengatakan reformasi ini bukan sekadar pembenahan administrasi kepegawaian. Lebih dari itu, langkah ini diarahkan untuk menghadirkan birokrasi yang semakin lincah, inovatif, dan mampu memberikan pelayanan publik yang cepat, tepat, serta berkualitas.
"Melalui sistem ini, setiap ASN memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang berdasarkan kemampuan dan prestasi kerja," katanya.
Konsolidasi tersebut sekaligus menjadi bagian dari penguatan sinergi antara pemerintah pusat dan Pemprov NTB dalam mengawal transformasi manajemen ASN agar berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan praktik terbaik pengelolaan birokrasi nasional.
Sementara Kepala BKN RI, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, menyambut baik komitmen Pemprov NTB dalam mempercepat implementasi manajemen talenta.
"Penguatan sistem meritokrasi menjadi kunci dalam membangun birokrasi yang profesional, berintegritas, dan mampu menjawab tantangan pembangunan yang semakin dinamis," katanya.
Pewarta : Nur Imansyah
Editor:
Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026