"Itu 'kan proses hukum-nya di Kejagung, hanya memang domisili yang bersangkutan (LMI) di sini. Yang jelas, kalau ada arahan (pengembangan) untuk di sini, kami siap,"

Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat siap membantu Kejaksaan Agung mendalami peran Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional berinisial LMI sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG tahun 2025–2026.

"Itu 'kan proses hukum-nya di Kejagung, hanya memang domisili yang bersangkutan (LMI) di sini. Yang jelas, kalau ada arahan (pengembangan) untuk di sini, kami siap," kata Juru Bicara Kejati NTB, Harun Al Rasyid di Mataram, Kamis petang.

Ia pun mengakui bahwa pihaknya tidak dapat mengakomodir kasus tersebut, mengingat penanganan berjalan di bawah kendali Kejagung.

"Makanya, nanti kita ikuti perkembangan di sana (Kejagung), tidak bisa kita mendahului di sana," ucapnya.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Jakarta, Kamis, menyampaikan secara resmi penetapan LMI sebagai tersangka baru di kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG.

Mantan pejabat Inspektorat Pengawasan Daerah Polda NTB tersebut disebut terlibat dalam kasus ini saat menduduki jabatan Kepala Biro Hukum dan Humas BGN sampai Maret 2025, dan jabatan terakhir sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN. 

Syarief menjelaskan keterlibatan LMI bermula pada tahun 2025. Saat itu, LMI meminta saksi YCS dan RD untuk mendirikan suatu perusahaan dengan tujuan menjual alat berupa food tray atau ompreng kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka LMI.

"Dalam harga tersebut itu, termasuk ada bagian kepada saudara LMI untuk supaya titik tersebut di-approve atau disetujui dengan penjualan ompreng itu," katanya.

Atas perbuatannya, LMI yang juga pernah bertugas sebagai Plt. Kepala Bidang Humas Polda NTB ini disangkakan Pasal 12 huruf a, huruf b, huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Usai ditetapkan tersangka, LMI menjalani penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana; mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung; mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya; Asep Yusuf Soemantri selaku pihak swasta; Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono; serta Glory Harimas Sihombing selaku pihak swasta.



Pewarta :
Editor: Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026