Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, mengatur penempatan iklan rokok melalui regulasi yang berlaku sebagai satu upaya mendukung Mataram menuju Kota Layak Anak (KLA).

"Pengaturan itu sebagai salah satu solusi sekaligus menekan jumlah perokok pemula dengan membatasi ruang promosi," kata Wali Kota Mataram Mohan Roliskana di Mataram, Kamis.

Hal tersebut disampaikan karena keberadaan iklan rokok yang tersebar di berbagai titik di Kota Mataram menjadi tantangan untuk meningkatkan predikat Kota Mataram menuju KLA dari kategori Madya menjadi Nindya.

Untuk mendukung KLA, katanya, Pemerintah Kota Mataram bukan melarang secara menyeluruh pemasangan iklan rokok, melainkan mengatur penempatannya melalui regulasi yang berlaku.

Pasalnya, persoalan tersebut tidak bisa dipandang dari satu sisi saja karena keberadaan iklan rokok memang menjadi salah satu variabel yang diperhatikan dalam penilaian KLA.

"Namun, di sisi lain pemerintah daerah juga harus mempertimbangkan potensi pendapatan yang bersumber dari pajak reklame," katanya

Wali kota mengatakan, persoalan itu tidak bisa dilihat hanya dari satu sudut pandang ada aspek perlindungan anak yang harus dipenuhi, tetapi pemerintah daerah juga perlu memperhitungkan potensi penerimaan yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan pendapatan daerah.

Dalam regulasi yang ada, iklan rokok tidak diperbolehkan dipasang di kawasan pendidikan, ruang terbuka hijau (RTH), taman kota, dan beberapa lokasi yang sudah diatur.

Menurutnya, persoalan serupa tidak hanya dihadapi Kota Mataram, tetapi juga menjadi tantangan bagi banyak daerah di Indonesia. Untuk itu, yang diperlukan bukan sekadar memilih antara kepentingan ekonomi dan perlindungan anak, melainkan menyusun pengaturan yang lebih spesifik agar kedua kepentingan tersebut dapat berjalan beriringan.

Baca juga: Iklan rokok masih jadi tantangan wujudkan KLA di Mataram

"Kondisi ini bukan hanya persoalan Mataram, tapi banyak daerah menghadapi situasi yang sama dan yang penting adalah bagaimana pengaturannya dibuat lebih jelas dan lebih spesifik," katanya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (DP3A) Kota Mataram  Zuhhad, mengatakan keberadaan iklan rokok berpengaruh terhadap penilaian KLA, sehingga penataan dan pengawasan terhadap pemasangan iklan harus menjadi perhatian bersama.

"Iklan rokok memang masih menjadi salah satu aspek yang dinilai dan idealnya tidak dipasang di ruang publik, terutama di sekitar lingkungan pendidikan dan lokasi yang banyak diakses anak-anak," katanya.

Baca juga: Masyarakat NTB diimbau tak tergiur iklan rokok nasional

Regulasi pengaturan pemasangan iklan rokok sepatutnya dapat dilaksanakan lebih maksimal, untuk melindungi kesehatan masyarakat, khususnya anak-anak dan generasi muda, dari paparan, bujukan, serta dampak negatif konsumsi rokok.

"Kami akan terus bersinergi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait agar penataan iklan berjalan sesuai regulasi yang berlaku," katanya.



Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026