"Salah satunya (Zulkieflimansyah), kita undang untuk klarifikasi menjadi saksi,"
Mataram (ANTARA) - Mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat, Zulkieflimansyah masuk radar pemeriksaan pihak kejaksaan di penyidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Lombok-Sumbawa Motocross Competition (LSMC) tahun 2023.
"Salah satunya (Zulkieflimansyah), kita undang untuk klarifikasi menjadi saksi," kata Juru Bicara Kejati NTB, Harun Al Rasyid di Mataram, Jumat.
Ia tidak memungkiri bahwa penyidik dalam penanganan kasus ini butuh keterangan seluruh pihak terkait, termasuk Zulkieflimansyah.
Kala penyelenggaraan LSMC tersebut berlangsung pada November 2023, Zulkieflimansyah sudah mengakhiri jabatan sebagai kepala daerah.
Namun demikian, Zulkieflimansyah kala itu sempat masuk dalam tahap perencanaan yang kali pertama mengusulkan untuk pelaksanaan MXGP dengan tujuan menggairahkan kunjungan wisata di NTB pasca COVID-19.
Usai Zulkieflimansyah mengakhiri jabatan sebagai gubernur, Lalu Gita Ariadi selaku Sekretaris Daerah Provinsi NTB ditunjuk sebagai Penjabat Gubernur NTB.
Pada era Lalu Gita, olahraga ekstreme inisiasi Zulkieflimansyah tersebut tidak dapat terselenggara karena persoalan anggaran di daerah.
Seiring berjalan waktu, dukungan datang dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) RI. Pusat siap mendorong ikhtiar Pemprov NTB dalam mendongkrak ekonomi pariwisata tersebut.
Namun, Rp24 miliar itu tidak dapat digunakan untuk pelaksanaan MXGP, karena kegiatannya sudah berlangsung lebih dahulu dari pembahasan APBN Perubahan.
Agar anggaran Rp24 miliar dari APBN Perubahan itu dapat terealisasi, Pemprov NTB di bawah kepemimpinan Lalu Gita sebagai Penjabat Gubernur NTB mengondisikan dengan menggelar LSMC pada November 2023.
Dalam merangkai persoalan hukum di kegiatan ini, kejaksaan telah meminta keterangan sejumlah pihak, di antaranya mantan Kepala Dinas Pariwisata NTB, Jamaludin Malady dan terakhir pada Kamis (2/7), Lalu Gita sebagai Penjabat Gubernur NTB saat kegiatan LSMC berlangsung.
"Yang jelas tim penyidik akan membutuhkan keterangan seluruh pihak terkait untuk menentukan sebuah peristiwa," ucapnya.
Persoalan hukum dalam ajang balap ekstreme ini muncul pada tahun 2024 ketika Kejati NTB menerima laporan masyarakat.
Dari rangkaian penyelidikan, Enen Saribanon yang saat itu menduduki jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menyampaikan perkembangan penyelidikan.
"Dari Dirjen Pariwisata, belum ada disebutkan (laporan hasil pemeriksaan). Tetapi, yang kami ketahui ada kesalahan administrasi dalam pengelolaan anggaran," kata Enen pada 9 Mei 2025.
Ia tidak memungkiri bahwa kesalahan administrasi itu menimbulkan catatan temuan dari Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri yang merilis adanya kerugian negara dengan nilai mencapai Rp2,6 miliar dari total anggaran pelaksanaan Rp24 miliar.
Nilai kerugian yang tertuang dalam naskah hasil pemeriksaan (NHP) kegiatan selanjutnya diserahkan Itjen Kemendagri kepada Dinas Pariwisata NTB.
Dalam perincian NHP, ditemukan adanya selisih pembayaran pihak penyedia sebesar Rp1,2 miliar dan kekurangan pembayaran pajak senilai Rp404 juta.
Kemudian, selisih pembayaran dari Ikatan Motor Indonesia (IMI) yang menerima sebagian anggaran untuk sejumlah rangkaian kegiatan dengan nilai Rp601 juta beserta kekurangan pembayaran pajak Rp356 juta. Terakhir, ada catatan kelebihan pembayaran dalam perjalanan dinas dengan nilai Rp6,2 juta.
Baca juga: Gubernur berharap muncul inovasi teknologi medis di NTB
Atas adanya temuan tersebut, Kejati NTB berkoordinasi dengan Inspektorat NTB. Lalu Hamdi yang saat itu menduduki jabatan Plt. Inspektur Inspektorat NTB menyampaikan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti NHP dari Itjen Kemendagri tersebut dengan menerbitkan laporan hasil pemeriksaan (LHP).
"LHP nantinya akan dilaporkan ke Irjen Kemenpar selaku lembaga yang meminta Inspektorat melakukan audit," ujarnya.
Jamaludin Malady yang merupakan Kepala Dinas Pariwisata NTB saat acara tersebut berjalan mengakui bahwa dari hasil pelaksanaan kegiatan ada sisa anggaran yang tidak terpakai senilai Rp2,5 miliar.
Namun, sisa anggaran itu telah dikembalikan oleh pihaknya kepada Kemenparekraf RI sebagai pemberi bantuan pemerintah.
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor:
Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026