Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu, Nusa Tenggara Barat, mempelajari laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat terkait pengelolaan dana pemberdayaan kesejahteraan keluarga (PKK) tahun 2022-2023.
"Yang kita pelajari ini LHP, belum ada audit PKKN (penghitungan kerugian keuangan negara)," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Dompu, Danny Curia Novitawan melalui pesan aplikasi WhatsApp, Jumat.
Dari hasil audit rutin Inspektorat Dompu ini, Danny menyampaikan adanya temuan dana yang diduga tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam dua tahun pengelolaan dana PKK dengan total Rp2 miliar.
Menurut Danny, nominal dalam temuan tersebut senilai Rp8.225.000, namun dia tidak menjelaskan perihal kemunculan angka temuan inspektorat tersebut.
Danny hanya menegaskan pihaknya masih mempelajari temuan ini untuk melihat adanya unsur pidana yang mengarah pada korupsi.
Ia turut menyampaikan pihaknya mempelajari atau menelaah LHP Inspektorat Dompu ini sebagai bagian dari upaya hukum jaksa dalam tahap penyelidikan.
"Jadi, untuk perkara PKK ini masih penyelidikan," ucapnya.
Baca juga: Kejari Dompu dalami temuan audit investigatif dugaan korupsi dana hibah TP-PKK
Kejari Dompu dalam upaya menelusuri unsur pidana korupsi ini juga tercatat telah berkoordinasi dengan BPKP Perwakilan NTB.
Dari hasil telaah dokumen, BPKP menyatakan tidak menemukan potensi kerugian sehingga proses audit PKKN tidak dapat berjalan.
Atas hasil demikian, Kejari Dompu menggandeng Inspektorat Dompu. Dokumen yang sebelumnya ditelaah BPKP, diserahkan ke pihak inspektorat.
Kejari Dompu dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi ini juga telah meminta keterangan sejumlah pihak, salah satunya Lilis Suryani, istri dari mantan Bupati Dompu A. Kader Jaelani yang kala itu menjabat Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Dompu.
Baca juga: BPTU-HPT Tambora memperkuat pengembangan industri ternak di Dompu
Danny sebelumnya menyampaikan bahwa permintaan keterangan tersebut menjadi bagian dari pemenuhan kebutuhan inspektorat dalam menelusuri kerugian.
Dalam upaya tersebut, jaksa turut menyerahkan barang bukti ke inspektorat berupa dokumen yang berkaitan dengan realisasi dana PKK.
Kejari Dompu menangani kasus ini atas tindak lanjut laporan kelompok masyarakat yang menduga adanya indikasi korupsi dalam pengelolaan anggaran PKK yang berasal dari dana hibah Pemerintah Kabupaten Dompu dengan nilai mencapai Rp2 miliar.
Hal ini dilihat pelapor dari laporan pertanggungjawaban tim pengurus PKK yang diduga fiktif.
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor:
I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026