Mataram (ANTARA) - Polres Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, mengungkap kasus pencurian yang diduga terjadi di 22 gerai Alfamart di Pulau Lombok dengan menangkap seorang mantan karyawan perusahaan tersebut.
Kepala Polres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta melalui sambungan telepon, Jumat, mengatakan tersangka berinisial MS (28), warga Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, ditangkap setelah penyelidikan atas serangkaian kasus pencurian di sejumlah gerai Alfamart.
"Dari hasil pemeriksaan sementara terungkap yang bersangkutan merupakan mantan karyawan Alfamart yang bertugas di bagian pemeliharaan," katanya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Utara Iptu I Komang Wilandra mengatakan 22 lokasi kejadian perkara tersebar di seluruh kabupaten/kota di Pulau Lombok.
Empat lokasi berada di Kabupaten Lombok Utara, tiga di Kabupaten Lombok Timur, dua di Kota Mataram, 10 di Kabupaten Lombok Barat, dan tiga di Kabupaten Lombok Tengah.
"Masih kami dalami kemungkinan adanya TKP lain," ujar Wilandra.
Polisi juga mendalami dugaan keterlibatan pihak lain karena tersangka diduga tidak beraksi seorang diri.
Menurut Wilandra, tersangka ditangkap di rumahnya di Lingsar pada Rabu dini hari. Saat hendak diamankan, MS sempat melarikan diri melalui atap rumah, tetapi terjatuh dari plafon saat berusaha bersembunyi.
Baca juga: Alfamart dan Nestl Indonesia perluas jangkauan program sahabat posyandu untuk ribuan ibu dan anak
"Luka-luka pada pelaku bukan karena dilumpuhkan dengan tembakan, melainkan akibat terjatuh saat melarikan diri," katanya.
Ia menjelaskan penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari manajemen Alfamart yang menjadi lokasi terakhir aksi pencurian.
Aksi terakhir diduga terjadi pada Rabu (1/7) di gerai Alfamart Desa Kayangan, Kabupaten Lombok Utara.
Dalam aksi tersebut, tersangka diduga mencuri berbagai barang dagangan, antara lain lebih dari 100 bungkus rokok berbagai merek, tiga dus rokok, sejumlah barang berukuran kecil, serta 100 lembar meterai.
Baca juga: Beroperasi secara ilegal, Satpol PP Lotim tutup paksa ritel modern di Sembalun
"Dari laporan korban, kerugian dari aksi terduga pelaku ini mencapai Rp30 juta," ucapnya.
Saat ini, MS ditahan di Mapolres Lombok Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor:
I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026