"Pemilu tidak boleh dipandang hanya sebagai pemenuhan prosedur formal ketatanegaraan. Pemilu merupakan sarana penyaluran kedaulatan rakyat yang paling mendasar dalam sistem demokrasi modern,"
Semarang (ANTARA) - Dosen Fakultas Hukum Universitas Nasional (UNAS) Jakarta, Assoc. Prof. Dr. Sulistyowati, S.H., M.H., mendorong pemerintah dan pembentuk undang-undang melakukan pembaruan menyeluruh terhadap regulasi pemilu melalui penyusunan Omnibus Law Pemilu untuk mengakhiri disharmoni antara Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada.
Namun omnibus law ini justru jangan jadi keranjang sampah namun harus benar-benar menyelaraskan, menepis ketakutan masyarakat atas hadirnya omnibuslaw pemilu dan pilkada.
Dalam kuliah tamu (visiting lecturer) di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Wahid Hasyim (Unwahas), Semarang, Sabtu (4/7), bertema "Dinamika Pemilu dan Problem Regulasi di Indonesia", Sulistyowati menilai sistem pemilu Indonesia memerlukan evaluasi mendasar agar tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga mampu menjaga legitimasi demokrasi di mata publik.
"Pemilu tidak boleh dipandang hanya sebagai pemenuhan prosedur formal ketatanegaraan. Pemilu merupakan sarana penyaluran kedaulatan rakyat yang paling mendasar dalam sistem demokrasi modern," katanya.
Menurut Sulistyowati, integritas dan legitimasi penyelenggaraan pemilu harus dijaga untuk mencegah menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi demokrasi. Karena itu, proses pemilu tidak cukup hanya sah secara hukum, tetapi juga harus memperoleh pengakuan sosial dari masyarakat.
Ia menjelaskan Indonesia saat ini menerapkan salah satu model pemilu serentak paling kompleks di dunia dengan pelaksanaan berbagai jenis pemilihan dalam satu hari. Kondisi tersebut, menurutnya, menguras energi politik, sosial, maupun administrasi penyelenggara pemilu.
Sulistyowati menguraikan bahwa desain pemilu nasional telah mengalami beberapa perubahan, mulai dari model pemilu yang terpisah antara pemilihan legislatif dan pemilihan presiden sebelum 2019, kemudian beralih menjadi pemilu serentak lima kotak pada Pemilu 2019 dan 2024 sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013.
Selanjutnya, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135 Tahun 2024, lanjutnya, mengamanatkan pemisahan yang lebih tegas antara rezim pemilu nasional dan pemilu daerah sebagai bagian dari restrukturisasi sistem pemilu di Indonesia.
Namun demikian, Sulistyowati menilai masih terdapat persoalan mendasar berupa ketidaksinkronan antara Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Disharmoni regulasi tersebut, katanya, berdampak pada perbedaan mekanisme penyelesaian perselisihan hasil pemilu, perbedaan pengaturan ambang batas pencalonan, hingga kerumitan koordinasi antarinstansi penyelenggara pemilu.
Selain persoalan regulasi, Sulistyowati juga menyoroti beban kelembagaan penyelenggara pemilu. Komisi Pemilihan Umum (KPU), menurutnya, menghadapi beban teknis yang sangat besar akibat tahapan pemilu nasional dan daerah yang berdekatan.
Di sisi lain, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) masih menghadapi keterbatasan jumlah pengawas ad hoc sehingga pengawasan terhadap praktik politik uang belum dapat dilakukan secara optimal. Sementara itu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dinilai kerap menghadapi lonjakan laporan dugaan pelanggaran etik yang dalam beberapa kasus dimanfaatkan sebagai strategi politik untuk melemahkan legitimasi penyelenggara pemilu.
Sebagai solusi, Sulistyowati mengusulkan penyusunan Omnibus Law Pemilu yang mengintegrasikan Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada ke dalam satu kodifikasi hukum.
Menurutnya, unifikasi regulasi tersebut akan menciptakan sistem hukum kepemiluan yang lebih harmonis, sinkron, dan terintegrasi sehingga mampu meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemilu sekaligus memperkuat kualitas demokrasi di Indonesia.
Baca juga: Pakar hukum menawarkan empat solusi atasi judi online
Pewarta : Pewarta NTB
Editor:
Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026