Lombok Tengah (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Lombok Tengah memperingatkan masyarakat agar mewaspadai akun WhatsApp palsu yang mencatut foto pejabat kejaksaan untuk meminta data pribadi, informasi, maupun permintaan lainnya sebagai modus penipuan.

Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Putri Ayu Wulandari mengatakan pihaknya menemukan akun WhatsApp yang menggunakan foto profil pejabat kejaksaan untuk menghubungi calon korban. 

"Ditemukan adanya akun WhatsApp yang menggunakan foto profil pejabat kejaksaan untuk menghubungi calon korban dengan maksud meminta data, informasi, atau permintaan lainnya," katanya, di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Minggu.

Putri Ayu mengimbau seluruh pemangku kepentingan, instansi pemerintah, dan masyarakat agar tidak memberikan data pribadi maupun informasi yang bersifat rahasia kepada nomor yang mencurigakan.

Baca juga: Pelindo Bima gandeng Kejari perkuat tata kelola pelabuhan

Ia juga meminta masyarakat tidak memenuhi permintaan pengiriman data atau bentuk permintaan lainnya yang mengatasnamakan pejabat Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.

Menurut dia, seluruh komunikasi resmi Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dilakukan melalui saluran resmi dan tidak pernah menggunakan nomor pribadi untuk meminta imbalan maupun data sensitif.

Baca juga: Kejari Lombok Tengah memperkuat pencegahan korupsi pajak listrik

Masyarakat yang menerima pesan mencurigakan diminta segera melakukan verifikasi melalui layanan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah di nomor 087842924423.

"Bagi pihak yang telah menjadi korban tindakan penipuan ini, kami mengimbau agar segera melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti," katanya.

Ia berharap imbauan tersebut dapat meningkatkan kewaspadaan masyarakat sehingga tidak ada korban akibat aksi oknum yang mengatasnamakan pejabat Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.
 


 

Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026