"Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan sudah terbit, diagendakan Rabu besok (8/7),"
Mataram (ANTARA) - Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, menerbitkan agenda sidang pembacaan dakwaan perkara rudapaksa dengan terdakwa seorang Warga Negara Korea Selatan (Korsel) berinisial WK alias Woosung Kim (22).
"Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan sudah terbit, diagendakan Rabu besok (8/7)," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram, Kelik Trimargo di Mataram, Senin.
Ia mengatakan agenda sidang perdana tersebut terbit berdasarkan penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Mataram.
Selain jadwal sidang, ketua pengadilan juga turut menetapkan susunan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara yang datang dari hasil pelimpahan pihak Kejari Mataram tersebut.
"Susunan majelisnya, Laily Fitria Titin Anugerahwati selaku hakim ketua dengan anggota saya sendiri (Kelik Trimargo) bersama Dian Wicayanti," ujarnya.
Ia menerangkan bahwa pihaknya telah merilis informasi perihal perkara rudapaksa ini melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram.
"Jadi, untuk informasi lebih lanjut bisa akses di SIPP kami," ucap Kelik.
Melalui laman SIPP Pengadilan Negeri Mataram, perkara ini didaftarkan pihak kejaksaan pada Rabu (1/7). Perkara dengan klasifikasi lain-lain tersebut teregister dengan nomor: 399/Pid.Sus/2026/Pn Mtr.
Turut tercantum dalam informasi SIPP daftar jaksa penuntut umum yang akan menyidangkan perkara tersebut. Mereka adalah Ni Made Saptini, Baiq Ira Mayasari, dan Sulviany.
Kejaksaan dalam tahap penuntutan ini menahan Woosung Kim dengan menitip yang bersangkutan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Lombok Barat.
Penahanan berlangsung sejak 24 Juni 2026 usai kejaksaan menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lombok Utara sebagai pihak yang melaksanakan penyidikan.
Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Lombok Utara Ipda Lalu Risda Adiansah sebelumnya menyampaikan bahwa pihaknya melakukan penahanan terhadap Woosung Kim di tahap penyidikan.
Dalam berkas, penyidik menetapkan bule Korsel tersebut atas dugaan pelanggaran Pasal 6 huruf b Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) atau Pasal 473 ayat (1) dan ayat (3) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Peristiwa rudapaksa tersebut terjadi pada medio April 2026, ketika pelaku Woosung Kim dengan korban yang juga dari Korsel datang berlibur ke Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara.
Meskipun berasal dari satu negara, antara korban dengan pelaku baru saling kenal saat bertemu di lokasi penginapan yang sama.
Awal perkenalan mereka cukup hangat, pelaku sempat mengajak korban menikmati makan malam bersama.
Ketika malam semakin larut, korban pun kembali ke kamar tidur. Tidak lama kemudian, pelaku masuk diam-diam ke kamar korban yang tidak terkunci dan langsung melakukan rudapaksa.
Korban yang merasa dirugikan atas perbuatan pelaku, menghubungi pihak Konsulat Republik Korea di Bali hingga melanjutkan persoalan ini dengan membuat laporan ke Polres Lombok Utara.
Pihak kepolisian yang menerima laporan langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga berkoordinasi dengan imigrasi guna melakukan pencekalan terhadap pelaku.
Berselang satu pekan setelah kejadian pada 11 April 2026, Polres Lombok Utara menerima kabar dari pihak Imigrasi Bandara Ngurah Rai, Bali, terkait keberadaan pelaku yang telah diamankan.
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor:
Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026