"Iya, sesuai amar putusan, hakim tunggal menyatakan N.O., gugatan praperadilan-nya tidak dapat diterima karena cacat formil,"
Mataram (ANTARA) - Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, memutuskan tidak menerima gugatan praperadilan atau Niet Ontvankelijke Verklaard (N.O.) eks Wakil Bupati Sumbawa, Dewi Noviany, terkait penetapan tersangka dalam kasus korupsi pengadaan masker COVID-19.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram, Kelik Trimargo di Mataram, Senin, membenarkan hal tersebut sesuai amar putusan hakim tunggal I Putu Suyoga yang dibacakan dalam persidangan hari ini.
"Iya, sesuai amar putusan, hakim tunggal menyatakan N.O., gugatan praperadilan-nya tidak dapat diterima karena cacat formil," katanya.
Atas adanya putusan tersebut, Kelik memastikan akan meneruskan salinan kepada para pihak, baik Dewi Noviany selaku pemohon maupun termohon dari pihak Polresta Mataram dan Kejari Mataram.
"Segera kita kirim salinan putusan-nya," ujar Kelik.
Atas adanya putusan tersebut, Kepala Bidang Hukum Polda NTB Kombes Pol. Abdul Azas Siagian mewakili pihak Polresta Mataram mengapresiasi putusan pengadilan tersebut.
Menurut dia, dasar Dewi Noviany menyertakan pihak Kejari Mataram sebagai turut termohon tersebut menjadi salah satu alasan hakim tunggal menetapkan putusan demikian.
"Kejari Mataram dijadikan sebagai turut termohon dianggap error in persona," ucapnya.
Sehingga hakim tunggal menyatakan subjek hukum dalam permohonan gugatan praperadilan ini telah dianggap cacat formil, sesuai Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Dalam pasal itu, kata dia, penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke Pengadilan Negeri yang berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara.
"Yang dipersoalkan pemohon dalam eksepsi-nya adalah masalah penyidikan. Namun, mendudukkan kejaksaan sebagai pihak. Dari situ lah dianggap error in persona," kata Kombes Abdul Azas.
Jika dinyatakan error in persona, permohonan praperadilan dinyatakan tidak dapat diterima alias N.O. Sehingga eksepsi serta dalil materi pokok perkara praperadilan tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut sesuai Pasal 273 ayat (1) KUHAP.
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor:
Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026