"Penetapan ranperda ini kemungkinan ditunda, karena ada beberapa catatan yang harus dilakukan pemerintah daerah terkait ranperda tersebut,"

Lombok Tengah (ANTARA) - Panitia khusus (pansus) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat mengusulkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pemberian insentif dan kemudahan berinvestasi yang saat ini sedang dibahas untuk direvisi.

"Penetapan ranperda ini kemungkinan ditunda, karena ada beberapa catatan yang harus dilakukan pemerintah daerah terkait ranperda tersebut," kata Ketua Pansus II DPRD Lombok Tengah Ahmad Syamsul Hadi di Lombok Tengah, Selasa.

Ia mengatakan pembahasan rancangan peraturan daerah tentang pemberian insentif dan kemudahan berinvestasi  dijadwalkan pansus ini bekerja sampai dengan pertengahan Juli 2026.

"Penetapan ini terlambat, dikarenakan memang beberapa faktor faktor di antaranya pansus meminta kepada pemerintah daerah untuk mengintensifkan komunikasi dengan pihak ITDC atau pengelola kawasan ekonomi khusus (KEK) Mandalika," katanya.

Ia mengatakan pembentukan ranperda ini adalah perintah undang-undang dalam memberikan kemudahan berinvestasi dengan adanya KEK, namun sejauh ini pihaknya belum mendapatkan perkembangan dari pemerintah daerah terhadap catatan yang telah diberikan.

"Ada beberapa pasal di dalam ranperda itu yang sangat riskan," katanya.

Ia mengatakan dalam ranperda itu pemerintah daerah akan memberikan pajak dan retribusi 0 sampai 100 persen selama tiga tahun, termasuk dalam persetujuan bangunan gedung (PBG).

"Begitu juga dengan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)," katanya.

"Kalau perda itu disahkan berpotensi hilangnya pendapatan asli daerah (PAD),"katanya.

Selain itu, kriteria penerima insentif dalam ranperda tersebut belum jelas atau belum terukur, sehingga pihaknya memberikan beberapa rekomendasi, agar pemerintah daerah segera melakukan revisi terhadap ranperda tersebut.

"Dalam rapat yang telah dilaksanakan hari ini, kami belum mendapatkan jawaban atas catatan tersebut," katanya.

Ia mengatakan pemerintah daerah harus mempertimbangkan lebih spesifik, termasuk pajak barang jasa tertentu agar tidak diganggu, karena PAD dari pajak tersebut bisa mencapai Rp65 miliar per tahun.

"Pajak barang jasa tertentu seperti hotel, restoran, parkir, pajak hiburan dan termasuk listrik itu harus lebih dipertimbangkan," katanya.



Pewarta :
Editor: Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026