Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, telah memetakan sejumlah lokasi rawan pengamen yang terindikasi melakukan intimidasi kepada masyarakat apabila tidak diberikan imbalan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mataram Irwan Rahadi di Mataram, Selasa, mengatakan beberapa lokasi rawan sudah dipetakan petugas sebagai sasaran operasi yustisi.

"Dari hasil pemetaan, kawasan Udayana dinilai paling banyak masukan masyarakat dan tentunya diatensi petugas," katanya.

Kawasan eks-Bandara Selaparang, Lapangan Sangkareang dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Pagutan juga menjadi lokasi aktivitas pengamen dan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) lainnya.

"Tapi di RTH Pagutan, terbatas karena di situ banyak warga yang beraktivitas sehingga pengamen berpikir dua kali untuk berbuat aneh-aneh, termasuk intimidasi pengunjung ketika tidak diberi imbalan," katanya.

Baca juga: Dinsos-Satpol PP berkolaborasi tangani PMKS di Mataram

Dia menjelaskan pemetaan lokasi rawan PMKS, terutama pengamen yang terindikasi melakukan intimidasi tersebut, sebagai tindak lanjut atas keluhan masyarakat yang cukup marak terhadap perilaku pengamen, gelandangan dan pengemis (gepeng), anak jalanan yang meresahkan.

Keluhan masyarakat tentang aktivitas pengamen, gepeng dan PMKS lainnya di Kota Mataram akhir-akhir ini ramai disampaikan di media sosial (medsos). Keluhan itu terkait dugaan intimidasi yang dilakukan kepada masyarakat dan warga merasa seperti dipaksa untuk memberikan uang kepada pengamen dan ada juga PMKS kelompok lainnya.

"Jika sudah larinya ke pemaksaan, itu lebih kepada pemerasan. Karena itu, mereka bisa kita tindak," katanya.

Baca juga: Dinsos-Satpol PP berkolaborasi tangani PMKS di Mataram

Satpol PP siap diturunkan melakukan penindakan di lapangan untuk menertibkan pengaman dan PKMS lainnya yang terindikasi melakukan intimidasi.

"Kami segera melakukan operasi yustisi dalam waktu dekat untuk memburu pengamen yang terindikasi melakukan intimidasi," katanya.



Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026