Mataram (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat memperkuat vonis pengadilan tingkat pertama milik Ida Adnawati yang menjadi terdakwa dalam perkara sewa lahan eks kerja sama pemanfaatan PT Gili Trawangan Indah (GTI) di Gili Trawangan.
"Mengadili, menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram atas nama terdakwa Ida Adnawati," kata Ketua Majelis Hakim Banding, Arie Winarsih, membacakan amar putusan secara daring melalui Kanal YouTube Pengadilan Tinggi NTB, Selasa.
Dengan menyatakan hal tersebut, pidana hukuman terhadap terdakwa Ida Adnawati tetap dalam masa 1 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan pengganti sesuai amar putusan peradilan tingkat pertama.
Ida Adnawati juga tetap dibebankan mengganti uang kerugian keuangan negara senilai Rp300 juta subsider satu tahun kurungan pengganti.
Karena terdakwa telah menitipkan uang pengganti atas adanya kerugian tersebut, hakim menyatakan terdakwa bebas dari uang pengganti dengan meminta uang titipan dirampas negara.
Dalam pertimbangan majelis hakim disebutkan perihal asal nominal uang pengganti tersebut, yakni dari perbuatan terdakwa menyewakan lahan milik Pemprov NTB yang berada di bawah penguasaan dirinya ke pengusaha lain, yakni Alpin Agustin senilai Rp 300 juta.
Baca juga: Pengadilan Tinggi NTB ubah hukuman tiga terdakwa korupsi PPJ
Ida dalam amar putusan pengadilan tingkat pertama juga dinyatakan melakukan pemufakatan jahat dengan mantan Kepala UPTD Gili Tramena Dinas Pariwisata Mawardi Khairi dalam penyewaan lahan Pemprov NTB yang seharusnya masuk ke kantong kas daerah.
Alpin dan Mawardi sudah divonis majelis hakim. Mereka divonis lebih rendah dari Ida Adnawati, yakni masing-masing satu tahun dan satu bulan kurungan.
Baca juga: Pengadilan Tinggi NTB ubah hukuman dua vendor Chromebook Lombok Timur
Putusan yang dijatuhkan kepada Ida Adnawati lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya Ida dituntut tiga tahun dan enam bulan penjara.
Selain itu, Ida juga dituntut membayar denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan 3 bulan.
Ida juga dituntut untuk membayar uang pengganti kerugian negara Rp1,4 miliar.
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor:
I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026