"Pemprov NTB akan bersikap kooperatif serta memberikan dokumen, data, maupun keterangan yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,"

Mataram (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat menghormati sepenuhnya penanganan laporan masyarakat oleh Kejaksaan Tinggi NTB terkait pengadaan jasa sewa kendaraan listrik tahun anggaran 2026.

"Pemprov NTB akan bersikap kooperatif serta memberikan dokumen, data, maupun keterangan yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Kepala Dinas Kominfotik sekaligus Jubir Pemprov NTB, Ahsanul Khalik di Mataram, Rabu.

Ia mengatakan kebijakan penggunaan kendaraan listrik bukan merupakan keputusan yang muncul secara tiba-tiba. Kebijakan tersebut merupakan implementasi Inspres Nomor 7 Tahun 2022 tentang Percepatan Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sebagai kendaraan dinas pemerintah serta menjadi bagian dari RPJMD NTB 2025-2029.

Implementasi kebijakan ini diterjemahkan melalui mekanisme penyusunan APBD 2026. Pada tahap awal KUA-PPAS, kebutuhan kendaraan direncanakan melalui skema belanja modal sekitar Rp8,25 miliar.

Dalam pembahasan RAPBD dilakukan evaluasi terhadap model pengelolaan kendaraan sehingga pendekatan kebijakan diubah dari kepemilikan aset menjadi pemanfaatan layanan melalui mekanisme sewa. Perubahan model kebijakan tersebut berimplikasi pada perubahan struktur penganggaran menjadi belanja sewa kendaraan sekitar Rp14,94 miliar.

Selanjutnya, dokumen RAPBD dievaluasi Kemendagri sehingga dilakukan penyesuaian klasifikasi belanja dan pagu anggaran ditetapkan menjadi Rp14,9 miliar lebih di APBD 2026.

"Yang perlu dipahami, perubahan tersebut bukan sekadar perubahan angka anggaran, melainkan konsekuensi logis dari perubahan model pengelolaan kendaraan dinas dari pola kepemilikan aset menuju pola layanan yang dipandang lebih efisien," terang Aka sapaan karibnya.

Setelah proses penganggaran selesai, Pemprov NTB melaksanakan pengadaan jasa sewa kendaraan listrik. Tahapan pengadaan diawali dengan penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK), spesifikasi teknis, survei harga, penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), rancangan kontrak, hingga pemilihan penyedia melalui metode e-purchasing pada katalog elektronik dengan mekanisme negosiasi.

Penetapan harga sewa juga mengacu pada Keputusan Gubernur NTB Nomor 100.3.3.1-35 Tahun 2026 tentang perubahan atas Keputusan Gubernur NTB Nomor 100.3.3.1-324 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Pemprov NTB 2026.

Sebelum menetapkan HPS, PPK melakukan survei harga dari berbagai sumber, baik melalui katalog elektronik maupun pembanding di luar katalog. Melalui proses negosiasi, nilai kontrak berhasil ditekan dari HPS Rp14,9 miliar lebih menjadi Rp14,7 miliar lebih sehingga pemerintah memperoleh harga yang lebih efisien.

Penyedia berkewajiban menyediakan 72 unit kendaraan listrik, terdiri atas 47 unit kendaraan jabatan tipe Jaecoo J5 dan 25 unit kendaraan operasional tipe BYD M6 Superior, seluruhnya merupakan kendaraan baru produksi 2025/2026.

Nilai sewa telah mencakup biaya penyusutan kendaraan, pengurusan administrasi kendaraan berupa PKB, STNK dan pelat nomor NTB, perlindungan asuransi termasuk terhadap pihak ketiga, perawatan berkala di bengkel resmi.

Khusus kendaraan jabatan tipe Jaecoo J5, kontrak juga mencakup fasilitas pelayanan biaya pengisian daya listrik sebesar Rp1,2 juta per unit per bulan.

Sebagai bagian dari prinsip kehati-hatian, Pemprov NTB melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Inspektorat NTB, BKAD, Biro PBJ, serta BPKP NTB.

Berdasarkan hasil konsultasi tersebut dilakukan addendum kontrak pada 13 April 2026. Addendum mengubah masa kontrak dari semula 12 bulan menjadi 9 bulan 23 hari, yakni menyesuaikan masa pemanfaatan riil kendaraan sejak BAST pada 9 Maret 2026 sampai dengan 31 Desember 2026. Penyesuaian tersebut sekaligus menurunkan nilai kontrak dari Rp14,7 miliar lebih menjadi Rp12 miliar lebih.

"Apabila Kejati NTB memerlukan penjelasan, klarifikasi, dokumen, maupun data pendukung, Pemprov NTB siap memberikan dukungan sepenuhnya agar penanganan laporan masyarakat tersebut dapat dilakukan secara objektif, profesional, dan berdasarkan fakta," katanya.



Pewarta :
Editor: Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026