"Alasannya ada perbaikan pada surat permohonannya. Itu saja yang disampaikan di sidang tentang pencabutan,"

Mataram (ANTARA) - Mantan Kepala Biro Ekonomi Sekretariat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat, Wirajaya Kusuma yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan masker COVID-19 mencabut gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Mataram.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram, Kelik Trimargo di Mataram, Kamis, membenarkan adanya pencabutan gugatan praperadilan dengan klasifikasi sah atau tidaknya penetapan tersangka.

"Alasannya ada perbaikan pada surat permohonannya. Itu saja yang disampaikan di sidang tentang pencabutan," katanya.

Kuasa hukum Wirajaya, Burhanuddin turut membenarkan keputusan kliennya mencabut gugatan praperadilan tersebut.

"Iya, kami cabut permohonan (praperadilan) tadi," ujarnya.

Perihal dasar pencabutan, Burhanuddin mengatakan terkait adanya kesalahan administrasi yang berkaitan dengan syarat formil.

"Kami cantumkan Kejari Mataram sebagai termohon kedua dalam perkara tersebut. Seharusnya, kami hanya menggugat Polresta Mataram saja," ucapnya.

Ia pun mengakui bahwa kasus tersebut sampai sekarang belum menjadi tanggung jawab jaksa. Melainkan, jaksa baru sebatas menyatakan berkas perkara lengkap atau dalam bahasa hukum P-21.

"Jadi, belum ada pelimpahan tahap dua. Makanya belum sampai penuntutan. Sehingga tidak perlu kami masukkan Kejari Mataram sebagai pihak termohon," katanya.

Ia tidak memungkiri bahwa dasar pencabutan gugatan praperadilan ini juga merujuk pada putusan praperadilan tersangka lain, Dewi Noviany. Hakim tunggal menyatakan tidak menerima permohonan praperadilan.

Oleh karena itu, Burhanuddin menegaskan pihaknya akan memperbaiki yang menjadi kesalahan dalam materi gugatan praperadilan.

"Kami akan mohonkan ulang," ujarnya.



Pewarta :
Editor: Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026