Mataram (ANTARA) - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Mataram Provinsi Nusa Tenggara Barat segera menerapkan regulasi yang mewajibkan seluruh pengembang perumahan mengalokasikan dua persen dari total luas lahan untuk penyediaan lahan pemakaman umum.
"Regulasi berupa Peraturan Wali Kota (Perwal) saat ini tinggal disahkan. Begitu disahkan, regulasi itu langsung diterapkan," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mataram H Novian Rosmana di Mataram, Kamis.
Langkah tegas itu, katanya, diambil guna mengantisipasi krisis lahan pemakaman yang kian menyempit, serta mengantisipasi adanya sengketa lahan pemakaman antarwarga.
Aturan itu juga sekaligus memastikan para pelaku usaha mematuhi regulasi menyiapkan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) yang berlaku.
Baca juga: BTN menggandeng pengembang pacu peningkatan kredit rumah di Bogor
Menurut dia, aturan kewajiban pengembang atau developer menyiapkan 2 persen dari luas lahan yang diajukan bukan sekadar imbauan, melainkan syarat mutlak dalam proses penerbitan izin pemanfaatan ruang dan persetujuan bangunan.
"Hal itu merupakan amanat undang-undang dan peraturan daerah demi kenyamanan masyarakat jangka panjang," katanya.
Dalam implementasinya, lanjutnya, para pengembang diberikan dua skema pilihan yakni penyediaan lahan fisik dengan menyediakan langsung lahan sebesar 2 persen di sekitar lokasi pembangunan yang diserahkan kepada Pemerintah Kota Mataram.
Baca juga: Kementerian Ekonomi Kreatif mengapresiasi pengembang Libere
Selain itu, bisa diberikan dalam bentuk kompensasi finansial atau lahan kolektif sehingga jika lahan di lokasi proyek tidak memungkinkan, pengembang wajib menyediakan lahan di lokasi alternatif yang ditentukan pemerintah kota atau membayar kompensasi senilai luas tersebut untuk pembebasan lahan pemakaman kolektif.
"Untuk membayar kewajiban 2 persen, pengembang bisa memilih salah satu dari dua alternatif tersebut," katanya.
Dia berharap kebijakan itu ke depan dapat menyelesaikan sengketa tata ruang yang sering terjadi akibat minimnya fasilitas pemakaman di kawasan perumahan baru.
"Dengan regulasi dan pengawasan ketat, kami berharap pembangunan ekonomi melalui sektor properti dapat berjalan selaras dengan pemenuhan hak-hak sosial masyarakat," katanya.
Pewarta : Nirkomala
Editor:
I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026