"Untuk pemeriksaan yang bersangkutan (MR) dalam status tersangka sudah diagendakan,"

Mataram (ANTARA) - Penyidik Kepolisian Resor Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, mengagendakan pemeriksaan pimpinan pondok pesantren inisial MR (55) dalam status tersangka di kasus santri terbakar.

Kepala Seksi Humas Polres Lombok Tengah Iptu Lalu Brata melalui sambungan telepon, Jumat, membenarkan hal tersebut sesuai dengan langkah penyidikan pada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Tengah.

"Untuk pemeriksaan yang bersangkutan (MR) dalam status tersangka sudah diagendakan," katanya.

Lalu Brata menerangkan hal tersebut sesuai dengan pernyataan Kepala Satreskrim Polres Lombok Tengah AKP Punguan Hutahaean pada konferensi pers penetapan tersangka dalam kasus tersebut, Kamis (9/7).

"Untuk pimpinan ponpes akan dipanggil dulu untuk diperiksa lagi. Sebelumnya sudah dipanggil dua kali tapi berhalangan hadir, lantaran sakit. Akan dipanggil sesegera mungkin untuk kembali dimintai keterangan," ucapnya.

Dengan menerangkan hal tersebut, Punguan meyakinkan publik bahwa belum ada langkah penahan atas tindak lanjut penetapan tersangka dari hasil gelar perkara.

Untuk tersangka lain inisial AMR (15) yang merupakan santri, penyidik mengambil sikap dengan tidak melakukan penahanan karena masih berstatus anak.

"Tersangka anak tidak ditahan, melainkan dikenakan wajib lapor," ujarnya.

Alasan tidak dilakukan penahanan juga merujuk pada ancaman pidana hukuman dari penerapan pasal bahwa tersangka tidak dapat ditahan. Hal tersebut sesuai dengan aturan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP baru.

Penyidik menetapkan keduanya dalam status tersangka dengan menerapkan Pasal 359 atau Pasal 360 ayat (1) KUHP junto Pasal 474 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru.

"Pasal ini berkaitan tentang kelalaian yang mengakibatkan meninggal dunia dan luka berat dengan ancaman maksimal lima tahun penjara," ucapnya.

Kasus terbakarnya santri ini terjadi di lingkungan pondok pesantren milik tersangka MR pada Desember 2025.

Kepolisian mengungkap kasus ini berdasarkan tindak lanjut laporan dari pihak korban pada Juni 2026.

Dalam peristiwa tersebut mengakibatkan dua santri korban bernama Ahmad Deven Ramdan (14), Sahid Al Hudri (12) mengalami luka bakar serius dan satu santri berinisial NSS (13) meninggal dunia usai menjalani perawatan medis.

Dari rangkaian penyidikan, kepolisian telah memeriksa sedikitnya 20 saksi, termasuk ahli pidana dan ahli kedokteran.

Alat bukti lain didapatkan dari hasil olah tempat kejadian perkara di sebuah ruangan yang ada di lingkungan pondok pesantren.



Pewarta :
Editor: Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026