Lombok Tengah (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan pembentukan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Berinvestasi dapat menambah peluang peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

"Ada potensi baru penambahan PAD yang diharapkan dari pembentukan Ranperda Pemberian insentif dan Kemudahan Berinvestasi yang sedang dibahas tersebut," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Tengah Lalu Firman Wijaya di Lombok Tengah, Senin.

Ia mengatakan panitia khusus pansus II DPRD Lombok Tengah, tidak menolak pembentukan ranperda tersebut, tetapi meminta pemerintah daerah mempertimbangkan kembali beberapa pasal yang ada di ranperda tersebut.

"Diminta mempertimbangkan kembali beberapa pasal yang ada di dalam ranperda itu seperti pemberian insentif maupun besaran pajak BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan," katanya.

Baca juga: Pemkab Lotim tetap permudah proses investasi

Beberapa pasal dalam ranperda tersebut disusun sesuai dengan perintah dari Undang-undang tentang kawasan ekonomi khusus (KEK), dimana dalam aturan itu diatur terkait pemberian insentif.

"Masalah besar yang diberikan itu yang kami diskusikan. Batasan minimal 50 persen," katanya.

Dengan pemberian insentif itu diharapkan tumbuh investasi baru di Lombok Tengah termasuk di KEK Mandalika, sehat sumber baru PDA lain muncul seperti dari persetujuan bangunan gedung (PBG).

Baca juga: Indonesia-AS memperkuat kemitraan investasi dan manufaktur

"Namun semua itu kami sedang konsultasikan kepada kementerian hukum dan ham (Kemenkumham)," katanya.

Sebelumnya, Ketua Panitia khusus (pansus) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah Ahmad Syamsul Hadi mengusulkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pemberian insentif dan kemudahan berinvestasi yang saat ini sedang dibahas untuk direvisi.

"Penetapan ranperda ini kemungkinan delay, karena ada beberapa catatan yang harus dilakukan pemerintah daerah terkait ranperda tersebut," katanya.

Ia mengatakan pembahasan rancangan peraturan daerah tentang pemberian insentif dan kemudahan berinvestasi dijadwalkan pansus ini bekerja sampai dengan pertengahan Juli 2026.

"Penetapan ini terlambat, dikarenakan memang beberapa faktor faktor di antaranya pansus meminta kepada pemerintah daerah untuk mengintensifkan komunikasi dengan pihak ITDC atau pengelola kawasan ekonomi khusus (KEK) Mandalika," katanya.

Ia mengatakan pembentukan ranperda ini adalah perintah undang-undang dalam memberikan kemudahan berinvestasi dengan adanya KEK, namun sejauh ini pihaknya belum mendapatkan perkembangan dari pemerintah daerah terhadap catatan yang telah diberikan.

"Ada beberapa pasal di dalam ranperda itu yang sangat riskan," katanya.

Ia mengatakan dalam ranperda itu pemerintah daerah akan memberikan pajak dan retribusi 0 sampai 100 persen selama tiga tahun, termasuk dalam persetujuan bangunan gedung (PBG).

"Begitu juga dengan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)," katanya.



Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026