Mataram (ANTARA) - Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek pengadaan masker COVID-19 di Nusa Tenggara Barat tahun anggaran 2020 miliar. Haryadi Wahyudin mencabut gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo di Mataram, Senin, membenarkan pencabutan gugatan tersebut yang diputuskan melalui sidang penetapan.
"Iya, betul. Sesuai putusan, gugatan praperadilan atas nama pemohon M. Haryadi Wahyudin dicabut," katanya.
Haryadi sebelumnya mengajukan praperadilan pada Kamis (18/6) dengan nomor perkara 17/Pid.Pra/2026/PN Mtr. Termohon dalam perkara tersebut adalah Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram dengan objek gugatan sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Kelik mengatakan hakim tunggal mengabulkan permohonan pencabutan karena telah memenuhi ketentuan hukum.
"Dalam penetapannya, hakim mengabulkan permohonan pencabutan dan memerintahkan panitera mencatat pencabutan tersebut ke dalam register perkara," ujarnya.
Baca juga: Tersangka masker COVID-19 cabut gugatan praperadilan di PN Mataram
Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan masker COVID-19 tersebut, Polresta Mataram menetapkan enam orang sebagai tersangka. Selain Haryadi, tersangka lainnya ialah Wirajaya Kusuma, Kamaruddin, Dewi Noviany, Chalid Tomasoang Bulu, dan Rabiatul Adawiyah.
Wirajaya Kusuma juga sempat mengajukan praperadilan, namun kemudian mencabut gugatannya. Sementara itu, gugatan praperadilan yang diajukan Dewi Noviany sebelumnya diputus tidak dapat diterima oleh pengadilan.
Baca juga: MK targetkan menguji materiil soal Program MBG diputus bulan depan
Saat ini, Polresta Mataram menunggu pelaksanaan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.
Penyidikan perkara tersebut menemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp1,58 miliar dari total anggaran pengadaan Rp12,3 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Nusa Tenggara Barat.
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor:
I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026