"Jadi, seluruh langkah penanganan dilakukan dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak,"
Mataram (ANTARA) - Pejabat Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menegaskan bahwa pihaknya mengutamakan kepentingan anak dalam penanganan kasus santri terbakar.
"Jadi, seluruh langkah penanganan dilakukan dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak," kata Direktur Reserse PPA-PPO Polda NTB, Kombes Pol. Ni Made Pujawati melalui pernyataan yang diterima di Mataram, Kamis.
Ia menyampaikan, saat kasus ini mulai ditangani Polres Lombok Tengah, dua santri yang menjadi korban dengan luka bakar sempat mengalami tekanan psikologis akibat banyak pihak yang memintanya keterangan.
"Korban mulai menunjukkan kebingungan saat dimintai keterangan. Mereka beberapa kali mengatakan lupa, bingung, dan merasa terlalu banyak orang yang bertanya," ujarnya.
Atas kondisi tersebut, kepolisian mulai membatasi akses korban bertemu dengan orang asing selama menjalani perawatan di rumah sakit.
Ia menegaskan, pembatasan ini bukan untuk membatasi hak korban, melainkan memastikan proses rehabilitasi fisik dan psikologis berlangsung secara optimal.
Pujawati juga mengingatkan kepada publik agar identitas, wajah, maupun kondisi fisik anak korban tidak dipublikasikan di dunia maya, karena diyakini dapat memperburuk kondisi psikologis korban.
"Kami berharap seluruh pihak mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak. Fokus kita bukan hanya pada proses hukum, tetapi juga memastikan korban dan keluarganya dapat pulih secara fisik maupun psikologis serta terhindar dari tekanan sosial maupun eksploitasi di ruang digital," ucapnya.
Kepolisian dalam penanganan kasus di tahap penyidikan ini telah menetapkan dua orang dalam status tersangka.
Dalam konferensi pers di Mapolres Lombok Tengah, Kamis (9/7), kepolisian menyampaikan dua tersangka berinisial AMR (55), pimpinan pondok pesantren bersama MR (15), rekan korban yang merupakan santri pada kejadian 13 Desember 2025 tersebut.
Penyidik menetapkan keduanya dalam status tersangka dengan menerapkan Pasal 359 atau Pasal 360 ayat (1) KUHP junto Pasal 474 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru.
Pasal ini berkaitan tentang kelalaian yang mengakibatkan meninggal dunia dan luka berat dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Kepolisian mengungkap kasus ini berdasarkan tindak lanjut laporan dari pihak korban pada Juni 2026.
Dalam peristiwa tersebut mengakibatkan dua santri korban berinisial D, dan Al mengalami luka bakar serius dan satu santri berinisial S meninggal dunia usai menjalani perawatan medis.
Dari rangkaian penyidikan, kepolisian telah memeriksa sedikitnya 20 saksi, termasuk ahli pidana dan ahli kedokteran.
Alat bukti lain didapatkan dari hasil olah tempat kejadian perkara di sebuah ruangan yang ada di lingkungan pondok pesantren.
Baca juga: LPSK mengatensi pemenuhan hak santri korban terbakar di Lombok Tengah
Baca juga: Kasus santri terbakar tak ada unsur kesengajaan
Baca juga: Kuasa hukum nyatakan MR belum terima surat penetapan tersangka
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor:
Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026