Lombok Timur (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengupayakan transisi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu guna meningkatkan pelayanan publik di daerah setempat.
"Di tengah efisiensi anggaran yang berdampak pada terbatasnya ruang fiskal, Pemda Lombok Timur tetap berkomitmen mengakomodasi tenaga honorer yang ada menjadi PPPK paruh waktu," kata Sekda Lombok Timur HM Juaini Taofik dalam keterangan tertulisnya di Lombok Timur, Jumat.
Dirinya bersama Bupati Lombok Timur Haerul Warisin berkonsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan menemui langsung Kepala BKN Zudan Arif Fakrullah di Jakarta.
"Jumlah PPPK paruh waktu di Lombok Timur mencapai 10.998 atau menjadi terbesar ke tujuh secara nasional berpotensi menimbulkan persoalan," katanya.
Ia mengatakan, meskipun dengan kondisi tersebut, pemda dapat mengakomodasi para PPPK paruh waktu tersebut, sehingga tidak ada gejolak berarti. Hal itu mendapat apresiasi BKN yang menilai bupati mampu mengayomi para PPPK tersebut.
Kaitan dengan transisi ke PPPK penuh waktu, berdasarkan kriteria celah fiskal dan faktor-faktor lainnya nantinya akan dirumuskan BKN untuk jumlah atau kuota bagi Lombok Timur.
Baca juga: Pemprov NTB meluncurkan lima kebijakan strategis reformasi pendidikan
"Kriteria prioritas atau yang diutamakan yang akan menjadi panduan tersebut masih harus menunggu dari BKN," katanya.
Ia mengatakan meski begitu disebutkan bahwa faktor usia menjadi salah satu perhatian, hal itu sebagai upaya memberikan keadilan kepada PPPK yang telah lama mengabdi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Pak Bupati berkomitmen di depan kepala BKN setelah kriteria ditetapkan tidak pandang bulu artinya sesuai keadilan," katanya.
Baca juga: Pemprov NTB membayarkan gaji PPPK Rp23,35 miliar melalui BPR
"Kalau memang bobot utamanya, terbesar itu adalah faktor usia, maka faktor usia itulah yang akan menjadi acuan dalam pengusulan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu,” katanya.
Pemda tidak melakukan pemutusan hubungan kerja atau merumahkan, kecuali beberapa orang yang mengajukan pengunduran diri dan melakukan tindakan indisipliner.
Pewarta : Akhyar Rosidi
Editor:
I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026