Lombok Tengah (ANTARA) - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengajukan perluasan area parkir pengunjung dalam rangka meningkatkan kenyamanan dan pelayanan publik kepada masyarakat.

"Luas area lahan parkir yang diajukan itu 1,7 hektare," kata Direktur Utama RSUD Praya dr Mamang Bagiansyah di Lombok Tengah, Sabtu.

Ia mengatakan pengadaan tanah untuk perluasan parkir itu telah diajukan dalam kebijakan umum anggaran (KUA) prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2027.

"Dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) proyek ini berada di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim), Dinas Kesehatan hanya sebagai pengusul," katanya.

Ia mengatakan, proyek itu kini menunggu hasil penetapan bidang dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Ada waktu sepuluh hari sejak permohonan diajukan oleh Disperkim kepada BPN, dan kalau tidak salah tanggal 19 Juli 2026 berakhir,” katanya.

Ia mengaku belum mengetahui pasti skema pembayaran pembebasan lahan seluas 1,78 hektare di sebelah barat RSUD. Pembayaran itu bisa tuntas melalui APBD Murni 2027 atau dicicil melalui APBD Perubahan 2026.

“Sebab, setelah penetapan bidang ini selesai, baru kemudian akan dilakukan proses appraisal (penilaian harga tanah oleh tim independen),” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Lombok Tengah M Supriadin mengatakan anggaran pengadaan tanah sudah tertuang dalam DPA mencapai Rp5 miliar melalui APBD Murni 2027.

Baca juga: RSUD Praya Lombok Tengah tingkatkan kualitas pelayanan

"Lahan yang akan dibebaskan berada di sebelah barat RSUD. Luasnya sekitar 1,78 hektare," katanya.

Ia mengatakan proses pengadaan tanahnya baru saja menyelesaikan dokumen pengadaan, lanjut ke tata bidang, baru kemudian masuk ke proses taksiran harga oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) atau appraisal.

Baca juga: Permudah pasien, Bluebird buka pangkalan transportasi di RSUD Praya Lombok Tengah

"Proses appraisal akan segera dimulai untuk menentukan harga objektif tanah di kawasan itu dan anggaran dengan hasil penilaian KJPP," katanya.

“Jika lahan seluas 1,7 hektare itu harganya pas atau justru kurang dari Rp5 miliar, tentu syukur alhamdulillah. Namun, jika ternyata nilainya melebihi Rp5 miliar, sisa kekurangannya akan kembali kami anggarkan di APBD Perubahan tahun ini,” katanya.



Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026