"Personel SatResnarkoba Polres Lombok Timur berhasil menangkap seorang kurir narkoba yang berasal dari pulau Sumbawa di Pelabuhan Khayangan Lombok, Minggu malam,"
Lombok Timur (ANTARA) - Polres Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 3 kilogram (Kg).
"Personel SatResnarkoba Polres Lombok Timur berhasil menangkap seorang kurir narkoba yang berasal dari pulau Sumbawa di Pelabuhan Khayangan Lombok, Minggu malam," kata Kapolres Lombok Timur AKBP Ariakta Gagah Nugraha di Lombok Timur, Senin.
Ia mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat, sehingga personel melakukan penyelidikan dan penyergapan terhadap pelaku di Pelabuhan Khayangan.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan petugas menemukan barang narkoba jenis shabu seberat 3 kilogram yang dibawa dari Mataram dan rencana akan diedarkan di Pulau Sumbawa.
"Sementara untuk proses hukum lebih lanjut pelaku dibawa ke Polda NTB untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.
Ia mengatakan pelaku dengan inisial R langsung dibawa Polda NTB, karena yang menangani Polda kalau barang buktinya seberat itu. Sedangkan mengamankan pelaku dan langsung berkoordinasi dengan Polda untuk proses hukum pelaku.
"Kami terus kembangkan kasusnya agar mengetahui dari mana barang itu diperoleh," katanya.
Pihaknya tetap berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba dan pihaknya berharap partisipasi masyarakat untuk sama-sama melawan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Lombok Timur.
"Mari bersama-sama mencegah peredaran narkoba di Lombok Timur," katanya.
Pewarta : Akhyar Rosidi
Editor:
Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026