"Iya, betul. Dari pelaksana LSMC ada yang diperiksa sebagai saksi,"

Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) memeriksa pihak pelaksana kegiatan Lombok-Sumbawa Motocross Competition (LSMC) tahun 2023, Selasa (21/7).

Juru Bicara Kejati NTB, Harun Al Rasyid di Mataram, Selasa, membenarkan adanya pemeriksaan saksi dari kasus dugaan korupsi anggaran pelaksanaan LSMC 2023.

"Iya, betul. Dari pelaksana LSMC ada yang diperiksa sebagai saksi," katanya.

Pihak pelaksana kegiatan LSMC 2023 yang menjalani pemeriksaan tersebut ada dua orang. Mereka yang mengaku dari luar pemerintahan ini bernama Chandra dan Bahrul.

Keduanya yang ditemui di depan lobi gedung Kejati NTB, sekitar pukul 13.10 Wita, turut membenarkan bahwa mereka baru saja selesai menemui pihak kejaksaan.

Dalam persoalan ini, Chandra menyebut dirinya bersama Bahrul sudah tiga kali memberikan keterangan di hadapan jaksa.

"Ini yang ketiga," ucapnya.

Untuk hari ini, Chandra mengaku pihak jaksa meminta klarifikasi terkait temuan Rp2,6 miliar sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat NTB.

Perihal pernyataan mantan Kepala Dinas Pariwisata NTB, Jamaludin Malady, ada sisa Rp800 juta dari tiga vendor yang belum melakukan pemulihan atas temuan inspektorat, Chandra mengaku belum dapat memastikan hal tersebut.

"Kalau dari kami pelaksana, ini ada tim internal untuk hitung dan kami masih mengklarifikasi soal perhitungan dari angka temuan LHP itu," ucapnya.

Dengan menyampaikan hal tersebut, ia menyatakan belum dapat mengomentari perihal pernyataan Jamaludin terkait adanya sisa Rp800 juta dari temuan Rp2,6 miliar.

"Jadi, kalau bicara soal dari vendor apa tidak? Ini masih dalam tahap kajian, belum dapat kami pastikan. Yang jelas, segera di resolusi," ujarnya.

Kejati NTB dalam rangkaian penyidikan tercatat telah memeriksa sejumlah saksi. Banyak yang nampak hadir dari kalangan pejabat pemerintahan yang masih aktif maupun pensiunan.

Mereka yang hadir adalah mantan Kepala Dinas Pariwisata NTB, Jamaludin Malady yang kini menjabat Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi NTB. Ia tercatat sudah beberapa kali memenuhi panggilan penyidik kejaksaan.

Selain Jamaludin Malady, ada juga yang hadir dari kalangan mantan pejabat daerah, yakni Lalu Gita Ariadi yang menjalani pemeriksaan saat menjabat sebagai Pj. Gubernur NTB.

Kemudian, ada mantan Inspektur Inspektorat NTB, Ibnu Salim dan mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB, Samsul Rizal.

Ajang olahraga balap ekstreme yang digelar dengan tujuan menarik wisatawan pada momentum HUT NTB ini berlangsung pada 24-26 November 2023.

Dinas Pariwisata NTB sebagai penyelenggara kegiatan menggandeng sembilan vendor, baik dalam pelaksanaan kegiatan utama yang di bawah kendali Ikatan Motor Indonesia (IMI) maupun kegiatan pendukung.

Sembilan vendor menjalankan kegiatan ini dengan menggunakan anggaran Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) senilai Rp24 miliar yang tersalurkan dalam bentuk Bantuan Pemerintah (Banper) hasil APBN-P 2023.

Namun dari realisasi kegiatan, anggaran Rp24 miliar tersebut tidak habis digunakan. Ada sisa Rp2,5 miliar yang selanjutnya dikembalikan ke pusat sebagai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) usai kegiatan berlangsung.

Munculnya sisa anggaran tersebut turut diketahui Jamaludin selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) sesuai surat pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan.

Selanjutnya, dari realisasi anggaran kegiatan senilai Rp21,5 miliar, muncul temuan Inspektorat NTB senilai Rp2,6 miliar.

Adanya temuan tersebut yang diduga menjadi dasar Kejati NTB menindaklanjuti persoalan ini ke tahap penyidikan.



Pewarta :
Editor: Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026