"Meminta agar memutuskan segala keputusan dan penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon tidak sah,"
Mataram (ANTARA) - Pengadilan Negeri Mataram menggelar sidang praperadilan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan masker COVID-19 atas nama Wiranaya Kusuma, Senin (27/7).
Sidang yang diketuai hakim tunggal Laily Fitria Titin Anugerahwati tersebut berkaitan dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan dari mantan Kepala Biro Ekonomi Setdaprov NTB.
Sesuai dengan petitum pemohon, Wirajaya Kusuma mempertanyakan perihal sah atau tidak prosedur penyidik menetapkan dirinya sebagai tersangka saat menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi dan UKM NTB.
"Meminta agar memutuskan segala keputusan dan penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon tidak sah," bunyi poin lanjutan dari petitum pemohon.
Terakhir, pemohon meminta kepada hakim tunggal untuk memerintahkan termohon, yakni Polresta Mataram untuk menghentikan penyidikan.
Terkait dengan petitum tersebut, tim dari Polda NTB langsung memberikan jawaban atau eksepsi atas petitum pemohon secara tertulis.
"Kami sudah sampaikan langsung tadi bantahan atas petitum pemohon di hadapan hakim, secara tertulis," kata Kepala Bidang Hukum Polda NTB, Kombes Pol. Abdul Azas Siagian.
Dalam eksepsi secara tertulis, ia menegaskan tim hukum Polda NTB menguraikan penyelidikan dan penyidikan sudah berjalan sesuai prosedur.
"Intinya, seluruh prosedur dan tahapan yang dilakukan penyidik sudah sesuai dengan KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana)," ujarnya.
Azas turut menyampaikan, dalam posita yang diuraikan pemohon juga menyinggung terkait dengan kerugian keuangan negara.
Menurut pemohon, kerugian negara yang dihitung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB dianggap tidak sah.
"Kalau menurut kami perhitungan kerugian negara itu sudah sesuai. Sebab, proses perhitungannya dilakukan secara profesional dari auditor," ucapnya.
Dia menegaskan kembali bahwa penyidik sudah menemukan perbuatan melawan hukum (PMH) atas perkara tersebut. Atas dasar tersebut, penyidik berkoordinasi dengan auditor hingga menemukan adanya potensi kerugian negara.
"Yang melakukan audit adalah lembaga yang berkompeten (BPKP Perwakilan NTB)," katanya.
Jika menurut pemohon tidak berkompeten atau pun tidak mengakui perbuatannya, kondisi itu adalah hal yang lumrah.
"Tersangka bilang tidak ada kerugian negara. Tidak sah penetapan tersangka, itu kan merupakan haknya. Sebab, tersangka memiliki hak ingkar," ucap Azas.
Polresta Mataram dalam kasus ini menetapkan enam orang sebagai tersangka. Selain Wirajaya Kusuma, lima tersangka lain adalah M. Hariyadi Wahyudin sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Kamaruddin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Dewi Noviany yang merupakan mantan Wakil Bupati Sumbawa, Chalid Tomasoang Bulu sebagai Kabid UKM pada Diskop dan UKM NTB, dan Rabiatul Adawiyah staf pada Dinas Perdagangan NTB.
Dari enam tersangka, baru tiga tersangka yang tercatat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Mataram. Yakni, Dewi Noviany, Wirajaya Kusuma, dan M Hariyadi Wahyudin.
Pengadilan telah memutus praperadilan milik Dewi Noviany dengan menyatakan NO atau tidak dapat diterima.
Sedangkan, dua permohonan praperadilan yang diajukan tersangka Wirajaya dan Wahyudin sudah dicabut. Saat ini, hanya Wirajaya yang kembali memohonkan praperadilan ulang ke pengadilan.
Dalam perkembangan penanganan, Polresta Mataram kini tinggal menunggu pelaksanaan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum.
Tahapan tersebut merupakan akhir dari rangkaian penyidikan kepolisian yang telah menemukan angka kerugian Rp1,58 miliar dari total anggaran Rp12,3 miliar berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan NTB.
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor:
Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026