"Saya menekankan kepada seluruh personel Polres Sumbawa agar menjaga disiplin, menjauhi pelanggaran kode etik, tindak pidana maupun perbuatan tercela. Keputusan PTDH ini merupakan kerugian besar, bukan hanya bagi anggota yang bersangkutan, tetapi jug

Sumbawa (ANTARA) - Polres Sumbawa menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap seorang anggotanya berinisial Brigadir AR sebagai bentuk penegakan disiplin internal dan komitmen menjaga integritas institusi kepolisian.

Upacara PTDH dipimpin Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini di Lapangan Wicaksana Laghawa Polres Sumbawa, Senin, dihadiri Wakapolres Kompol Didik Harianto, para pejabat utama, perwira, serta seluruh personel Polres Sumbawa.

Kapolres Sumbawa mengatakan pelaksanaan PTDH mengacu pada Keputusan Kapolda Nusa Tenggara Barat Nomor: Kep/504/VII/2026 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri.

Prosesi PTDH ditandai dengan penanggalan atribut kepolisian dan pencoretan foto Brigadir AR sebagai simbol berakhirnya status yang bersangkutan sebagai anggota Polri.

Menurut Kapolres, pemberian sanksi PTDH bermula dari pelanggaran yang dilakukan Brigadir AR, antara lain persoalan utang piutang dengan sejumlah pihak yang berujung pada pengaduan di Polresta Mataram. Selain itu, yang bersangkutan juga diketahui meninggalkan tugas atau disersi sejak Januari 2026.

"Saya menekankan kepada seluruh personel Polres Sumbawa agar menjaga disiplin, menjauhi pelanggaran kode etik, tindak pidana maupun perbuatan tercela. Keputusan PTDH ini merupakan kerugian besar, bukan hanya bagi anggota yang bersangkutan, tetapi juga keluarganya dan institusi Polri," kata AKBP Marieta.

Ia menegaskan sanksi PTDH merupakan konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan personel sekaligus menjadi bukti komitmen Polri dalam menjaga marwah institusi melalui penegakan disiplin dan kode etik profesi.

Kapolres berharap peristiwa tersebut menjadi kasus terakhir yang terjadi di lingkungan Polres Sumbawa.

"Seluruh personel diminta menjadikannya sebagai pelajaran untuk terus menjaga integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat," ujarnya.

AKBP Marieta juga mengingatkan para perwira dan pejabat yang membidangi fungsi pembinaan agar meningkatkan pengawasan terhadap personel di masing-masing satuan kerja.

Menurut dia, setiap pimpinan wajib menjadi teladan bagi anggotanya serta tidak ragu memberikan teguran maupun pembinaan apabila menemukan indikasi pelanggaran disiplin maupun kode etik.

Kapolres menegaskan bahwa sejak keputusan PTDH diberlakukan, Brigadir AR tidak lagi memiliki hubungan kedinasan dengan institusi Polri, khususnya Polres Sumbawa. Segala tindakan yang dilakukan setelah keputusan tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi yang bersangkutan.

"Langkah tegas ini menjadi peringatan bagi seluruh personel agar senantiasa memegang teguh disiplin, kode etik profesi, dan sumpah jabatan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," tegasnya.



Pewarta :
Editor: Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026