Ekonomi kreatif harus dipandang sebagai bagian dari pembangunan konstitusional Indonesia.

Mataram (ANTARA) - Perubahan zaman selalu menghadirkan tantangan baru bagi sebuah bangsa. Setiap generasi memiliki persoalan yang berbeda, dan setiap perubahan membutuhkan cara berpikir yang berbeda pula.

Pada masa lalu, kekuatan bangsa banyak ditentukan oleh penguasaan wilayah, sumber daya alam, jumlah penduduk, dan kemampuan industri. Namun memasuki abad ke-21, dunia mengalami perubahan besar. Sumber kekuatan baru mulai muncul dari kreativitas manusia, ilmu pengetahuan, inovasi, data, teknologi digital, dan akal imitasi.

Perubahan tersebut membawa satu pertanyaan penting ihwal apakah Indonesia cukup hanya menjadi pengguna perubahan atau harus mampu memberi arah terhadap perubahan tersebut? Pertanyaan itulah yang menjadi dasar pemikiran tentang konstitusi ekonomi kreatif.

Konstitusi selama ini dipahami sebagai hukum dasar yang mengatur penyelenggaraan negara. Konstitusi mengatur bagaimana kekuasaan dibentuk, dibatasi, dan dijalankan agar tidak merugikan rakyat.

Pemahaman tersebut sangat penting. Namun, perkembangan zaman menunjukkan bahwa tantangan negara tidak lagi hanya berasal dari kekuasaan politik.

Saat ini muncul bentuk kekuasaan baru yang bekerja melalui teknologi berupa data dapat menentukan arah ekonomi, algoritma dapat mempengaruhi cara manusia menerima informasi, platform digital dapat membentuk ruang publik, akal imitasi dapat mempengaruhi berbagai keputusan dalam kehidupan manusia.

Karena itu, konstitusi tidak boleh berhenti hanya mengatur kekuasaan negara. Konstitusi juga harus mampu memberi arah terhadap kekuatan-kekuatan baru yang menentukan masa depan bangsa. Inilah tantangan baru hukum tata negara di era digital.


Kreativitas sebagai kekuatan

Ekonomi kreatif sering kali dipandang hanya sebagai salah satu sektor ekonomi dalam aspek pembangunan nasional. Padahal, maknanya jauh lebih besar.

Ekonomi kreatif menunjukkan bahwa manusia bukan hanya sebagai pengguna sumber daya, tetapi sebagai pencipta nilai—sebuah ide dapat menjadi karya, sebuah karya dapat menjadi industri, dan sebuah kreativitas dapat menjadi kekuatan ekonomi dan identitas bangsa.

Indonesia memiliki modal besar untuk mengembangkan ekonomi kreatif. Kita memiliki kekayaan budaya, keragaman tradisi, kreativitas generasi muda, serta kemampuan masyarakat dalam menghasilkan karya-karya bernilai tinggi.

Potensi tersebut tidak akan menjadi kekuatan nasional apabila tidak dibangun melalui ekosistem yang kuat.

Ekonomi kreatif sangat membutuhkan pendidikan yang mendorong kreativitas, perlindungan terhadap karya intelektual, teknologi yang mendukung inovasi, serta kebijakan negara yang memberi ruang bagi masyarakat untuk berkembang pesat.

Dengan demikian, ekonomi kreatif bukan hanya urusan industri. Ekonomi kreatif adalah bagian dari strategi membangun masa depan bangsa.


Pertarungan jadi negara pencipta

Salah satu tantangan terbesar Indonesia adalah mengubah posisi dari bangsa yang banyak menggunakan teknologi menjadi bangsa yang mampu menciptakan teknologi.

Kemajuan suatu negara tidak hanya ditentukan oleh kemampuan membeli teknologi, tetapi oleh kemampuan menghasilkan pengetahuan dan inovasi.

Dalam era akal imitasi yang terjadi saat ini negara yang menguasai data, teknologi, dan kreativitas akan memiliki posisi strategis dalam dunia global.

Karena itu, pembangunan Indonesia ke depan tidak cukup hanya mengandalkan sumber daya alam. Indonesia harus memperkuat sumber daya manusia yang kreatif, inovatif, dan mampu menciptakan solusi baru.

Kekuatan terbesar bangsa Indonesia bukan hanya apa yang ada di bumi Indonesia, tetapi juga apa yang ada dalam pikiran dan kreativitas rakyat Indonesia.


Akal imitasi dan tanggung jawab konstitusional

Akal imitasi atau artificial intelligence (AI) merupakan salah satu perkembangan teknologi paling besar dalam sejarah manusia.

Akal imitasi dapat membantu meningkatkan produktivitas, mempercepat inovasi, dan membuka peluang ekonomi baru. Namun, teknologi juga harus diarahkan agar tetap sesuai dengan nilai kemanusiaan.

Pasalnya, teknologi tidak boleh menggantikan manusia sebagai tujuan utama pembangunan. Teknologi harus membantu manusia menjadi lebih baik. 

Karena itu, pengembangan akal imitasi di Indonesia harus dibangun berdasarkan nilai Pancasila.

Teknologi harus menghormati martabat manusia, teknologi harus memperkuat persatuan bangsa, teknologi harus mendukung demokrasi, dan teknologi harus menghasilkan keadilan sosial. Di sinilah konstitusi memiliki peran penting sebagai pemberi arah.

Gagasan konstitusi ekonomi kreatif berangkat dari pemikiran sederhana bahwa konstitusi tidak hanya mengatur bagaimana negara berjalan, tetapi juga harus menentukan ke mana bangsa ini bergerak.

Pada abad ke-20, persoalan utama konstitusi adalah bagaimana membatasi kekuasaan negara.

Pada abad ke-21, tantangannya semakin luas tentang bagaimana memastikan seluruh kekuatan baru—termasuk kreativitas, data, teknologi, dan akal imitasi—tetap berada dalam arah yang sesuai dengan kepentingan rakyat.

Ekonomi kreatif harus dipandang sebagai bagian dari pembangunan konstitusional Indonesia. Kreativitas adalah kekuatan baru bangsa, dan konstitusi adalah arahnya.

Indonesia tidak kekurangan potensi. Hal yang dibutuhkan adalah kemampuan untuk mengubah potensi tersebut menjadi kekuatan nasional.

Di tengah perubahan dunia yang semakin cepat, bangsa yang unggul bukan hanya bangsa yang memiliki sumber daya, tetapi bangsa yang mampu menciptakan nilai baru dari sumber daya tersebut.

Masa depan Indonesia sangat ditentukan oleh kemampuan kita membangun manusia yang kreatif, negara yang adaptif, dan konstitusi yang mampu menjawab tantangan zaman.

Sebab pada akhirnya, kemajuan teknologi bukanlah tujuan akhir. Tujuan akhirnya tetap sama berupa menghadirkan kemajuan yang manusiawi, berkeadilan, dan membawa kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia.


*) Abdul Malik adalah Sekretaris Deputi Bidang Pengembangan Strategis Ekonomi Kreatif pada Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif.





COPYRIGHT © ANTARA 2026